Penyuap Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso Divonis 1,5 Tahun Penjara

21 Agustus 2019 18:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti, selama 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Asty dinilai terbukti menyuap anggota Komisi VI DPR nonaktif, Bowo Sidik Pangarso, sebesar Rp 311 juta dan USD 158.733.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Asty Winasti telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, saat membaca amar putusan, Rabu (21/8).
Anggota DPR Komisi VI nonaktif Bowo Sidik Pangarso mejalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Hakim meyakini, suap diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).
Uang diberikan oleh Asty kepada Bowo secara bertahap. Hakim menyebut Bowo menerima uang tersebut melalui perantara, Indung Andriyani.
"Memberikan uang kepada Bowo Sidik Pangarso selaku anggota DPR RI seluruhnya USD 158.733 dan Rp 311.022.932," kata hakim.
Perbuatan Asty dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT