Penyuap Anggota Komisi XI DPR Sukiman Segera Disidang
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Natan merupakan tersangka dugaan suap pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
"Hari ini ada tahap 2 pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka atas nama NPS (Natan Pasomba)," ujar Plh Kabiro Humas KPK , Chrystelina GS, di kantornya, Jumat (9/8).
Chrystelina mengatakan, berkas dan bukti perkara Natan telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Selanjutnya perkara Natan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Rencana sidangnya akan dilakukan di PN Jakarta Pusat dan sejauh ini untuk kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi," kata Chrystelina.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Natan dan anggota Komisi XI DPR Sukiman.
KPK menduga Natan telah menyuap politikus PAN itu terkait dengan pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
ADVERTISEMENT
KPK menduga Natan menjanjikan suap untuk politikus PAN itu senilai Rp 4,41 miliar.
Suap Rp 4,41 miliar itu merupakan bagian fee sebesar 9 persen dari total dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak senilai Rp 49,9 miliar di APBN-P 2017 dan Rp 79,9 miliar di APBN 2018. Namun dari janji Rp 4,41 miliar itu, Sukiman diduga baru menerima Rp 2,65 dan USD 22.000.