Penyuap Bupati Cirebon Dituntut 1,5 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon dituntut hukuman pidana selama 1,5 tahun. Ia juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Penuntut umum dinilai terbukti memberikan suap kepada Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon. Suap itu terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.
Perbuatan suap itu dinilai sudah memenuhi unsur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Gatot Rachmanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Iskandar Marwanto membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/2).
Gatot dinilai terbukti memberikan suap sebesar Rp 100 juta kepada Sunjaya. Tujuannya agar ia mendapatkan posisi sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.
Gatot memberikan suap kepada Sunjaya melalui ajudannya yang bernama Deni Syafruddin. Dalam persidangan, terungkap bahwa uang itu bersama dengan uang lain total sebesar Rp 250 juta kemudian ditransferkan lebih lanjut oleh Deni kepada Elvi Diana.
Uang itu disebut sebagai sumbangan Sunjaya dalam acara peringatan Hari Sumpah Pemuda yang digelar PDIP. Pihak PDIP membantah soal adanya pemakaian uang korupsi untuk acara tersebut. Namun terdapat seorang pihak yang sudah mengembalikan uang Rp 250 juta terkait kasus ini kepada KPK.
Dalam surat tuntutan, KPK juga menjelaskan bahwa permohonan Gatot sebagai justice collaborator (JC) ditolak. Sebab, Gatot tidak memenuhi syarat sebagai JC.
Menurut jaksa Gatot adalah pelaku utama dalam kasus ini. Selain itu, Gatot juga tidak mengungkap adanya keterlibatan pihak lain.
"Kami berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan," kata jaksa Tri Anggoro Mukti.
ADVERTISEMENT