Penyuap Bupati HST Nonaktif Dituntut 3 Tahun Penjara

14 Mei 2018 16:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Donny Witono di KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Donny Witono di KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penuntut umum KPK menuntut Direktur PT Menara Agung Perkasa, Donny Witono, dipenjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Donny dinilai telah terbukti menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif, Abdul Latif, sebesar Rp 3,6 miliar.
"Menuntut pidana penjara 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5).
Suap diberikan agar Abdul Latif memenangkan perusahaan milik Donny yang saat itu sedang mengikuti proyek lelang pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan super VIP RSUD H Damanhuri Barabai. Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp 54,4 miliar pada Tahun Anggaran 2017.
Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Pada proses lobi kepada Abdul Latif, Donny meminta bantuan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani. Fauzan menjadi perantara antara Donny dan Abdul Latif.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, disepakati perjanjian pemenangan proyek tersebut oleh Donny. Namun dengan syarat ada pemberian fee 7,5 persen dari Donny kepada Abdul Latif.
Donny saat itu sepakat dengan memberikan total uang Rp 3,6 miliar. Menurut jaksa, uang dari Donny diberikan melalui Fauzan dengan cara ditransfer dua kali, masing-masing Rp 1,8 miliar.
Sidang terdakwa Donny Witono (Foto: Adim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang terdakwa Donny Witono (Foto: Adim Mugni/kumparan)
Atas perbuatannya, Donny disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa mencantumkan hal yang meringakan dan memberatkan Donny. Hal meringankan yakni Donny dianggap telah memberikan informasi dalam kasus ini, bersikap sopan dalam persidangan, dan tidak pernah dihukum.
ADVERTISEMENT
Sementara hal membaratkan karena Donny tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).