Penyuap Bupati Kebumen Divonis 2 Tahun Penjara

9 Agustus 2018 4:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Khayub Muhamad Lutfi, tersangka suap Kebumen. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Khayub Muhamad Lutfi, tersangka suap Kebumen. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengusaha asal Kebumen Khayub Muhammad Lutfi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atas pemberian suap terhadap Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad terkait proyek di Kabupaten Kebumen.
ADVERTISEMENT
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tiga tahun penjara. Hakim juga menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 150 juta dan subsider kurungan 4 bulan penjara. Selain itu, hakim juga mencabut hak politik terdakwa selama 3 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani masa hukumannya.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Hakim Ketua Antonius Widijantono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, seperti dilansir Antara, Rabu (8/8).
Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir.
Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
Dalam kasus ini, Khayub memberikan uang suap sekitar Rp 5,9 miliar kepada Yahya Fuad. Pemberian tersebut bertujuan agar Khayub memperoleh proyek di Kebumen yang dibiayai oleh APBD.
ADVERTISEMENT
Uang suap tersebut, masing-masing diserahkan melalui tiga orang, yakni dua anggota tim pemenangan Bupati Kebumen, Barli Halim dan Hojin Ansori, serta melalui Sekda Adi Pandoyo.
Uang suap senilai Rp 2 miliar diberikan terdakwa melalui Barli Halim yang berasal dari fee 5 persen dalam proyek Rumah Sakit Prembun. Adapun sisanya diberikan melalui Hojin dan Adi Pandoyo yang berasal dari fee proyek senilai Rp 36 miliar yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK).
Saat ini, KPK telah melimpahkan berkas pemeriksaan Yahya ke proses penuntutan. Yahya akan disidang di Pengadilan Tipikor Semarang bersama dengan Hojin.
Sebagai penerima suap, Yahya dan Hojin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Selain suap, Yahya dan Hojin juga disangka menerima gratifikasi. Keduanya kemudian dijerat dengan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.