news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penyuap Bupati Labuhanbatu Dituntut 4 Tahun Penjara

22 November 2018 18:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap di KPK, Jakarta, Senin (13/8/2018). (Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap di KPK, Jakarta, Senin (13/8/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK menuntut Bos PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Syahputra, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Effendy dinilai telah menyuap Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap terkait proyek pembangunan infrastruktur pada Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu.
ADVERTISEMENT
Suap diduga diberikan agar Effendy mendapatkan proyek pembangunan sejumlah ruas jalan. Bahkan, kata jaksa, seluruh paket pekerjaan baik berupa proyek APBD Kabupaten Labuhanbatu maupun APBD Provinsi Sumut, diberikan kepada Effendi.
“Pada akhir tahun 2016, terdakwa (menyuap) melalui Bank Sumut, Bank BCA, melalui sejumlah rekening, orang kepercayaan Bupati Pangonal Harahap, seperti Abu Yazid, Antony Hasibuan. Sehingga total pada tahun 2016 (Effendy) mengucurkan dana sebesar Rp 12 miliar lebih. Pemberian uang oleh terdakwa kepada Pangonal Harahap terus berlangsung hingga tahun 2018, termasuk pemberian 218 ribu dollar Singapura (ke Pangonal),” ujar Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis (22/11).
Penyuap Bupati Labuhan Batu, Effendy Syahputra (kedua dari kanan). (Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Penyuap Bupati Labuhan Batu, Effendy Syahputra (kedua dari kanan). (Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto)
Jaksa menilai Effendy terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer, yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 20 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 31 tahun 2001 jo pasal 64 ayat KUHPidana. Perbuatannya yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dianggap sebagai hal yang memberatkan hukuman.
ADVERTISEMENT
“Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga,” pungkas jaksa.