news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penyuap Bupati Lampung Selatan Nonaktif Segera Disidang

24 September 2018 19:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadan saat di KPK. (Foto:  Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadan saat di KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK merampungkan berkas penyidikan perkara Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadan. Gilang merupakan tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
"Penyidik melakukan pelimpahan tanggung jawab terkait barang bukti dan tersangka GR (Direktur PT Prabu Sungai Andalas) kepada penuntut umum hari ini ke tahap dua," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (24/9).
Febri menuturkan, berkas dan bukti perkara Gilang kini berada di tangan penuntut umum. "Tersangka GR (Gilang Ramadan) akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Lampung," kata Febri.
Menurutnya, sejumlah saksi dari berbagai unsur telah diperiksa untuk melengkapi berkas Gilang. Di antaranya, Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan, Ketua DPRD Lampung Selatan, hingga pejabat dan PNS di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan.
KPK juga telah memeriksa Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Kabid Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Lampung Selatan, Kepala Unit Layanan Pengadaan, Advokat, juga pegawai perusahaan kontraktor proyek, PT 9 Naga Emas.
Tersangka suap Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan diperiksa penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta (15/8/2018). (Foto: Nadia K. Putri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka suap Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan diperiksa penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta (15/8/2018). (Foto: Nadia K. Putri/kumparan)
"Hingga hari ini total telah diperiksa 55 saksi. GR (Gilang Ramadan) sebagai tersangka juga telah sekurangnya 2 kali diperiksa untuk dimintai keterangan," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus yang terungkap dari OTT KPK pada Kamis (26/7) silam, Gilang diduga menyuap Zainuddin Hasan terkait proyek di Kabupaten Lampung Selatan. Setidaknya uang sejumlah Rp 600 juta yang diduga merupakan bagian dari suap, sudah disita KPK.
Zainudin diduga meminta fee sebesar 10-17 persen dari para pengusaha. Sebagian uang yang disita saat OTT, diduga merupakan pencairan uang muka untuk empat proyek.
Diduga, adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu menugaskan Ketua Foraksi PAN di DPRD Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho, untuk mengatur proyek. Sementara untuk pengaturan fee, Zainudin menunjuk Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Eny Immanuella Gloria)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Eny Immanuella Gloria)
Untuk dugaan suap ini, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Zainudin, Gilang Ramadan, Agus Bhakti, dan Anjar Asmara. Keempatnya sudah dijebloskan ke penjara.
ADVERTISEMENT
Sebagai pemberi, Gilang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun sebagai pihak penerima, Zainudin bersama dengan Anjar dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.