news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penyuap Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar Segera Disidang

3 Agustus 2018 17:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka penyuap Bupati Tulungagung, Susilo Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka penyuap Bupati Tulungagung, Susilo Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK merampungkan berkas penyidikan tersangka bernama Susilo Prabowo. Susilo adalah tersangka KPK karena diduga menyuap Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar terkait sejumlah proyek di kedua daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan satu tersangka atas nama SP (Susilo Prabowo)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (3/8).
Untuk melengkapi berkas penyidikan Susilo, penyidik KPK memeriksa 39 saksi. Para saksi itu terdiri dari berbagai pihak, termasuk Wakil Wali Kota Blitar, Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung serta dari pihak swasta.
Saat ini, penuntut umum sedang menyusun surat dakwaan Susilo berdasarkan berkas penyidikan. Surat dakwaan itu nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.
"Sidang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur," kata Febri.
Susilo Prabowo diduga menyuap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebesar Rp 1 miliar terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tulungagung. Ia adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.
ADVERTISEMENT
Tak hanya menyuap Syahri Mulyo, Susilo Prabowo juga diduga menjadi penyuap Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar selaku Wali Kota Blitar. Ia diduga memberikan suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada Anwar.