Penyuap Cagub Sulawesi Tenggara Divonis Dua Tahun Penjara

30 Juli 2018 15:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hasmun Hamzah hendak jalani sidang dakwaan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hasmun Hamzah hendak jalani sidang dakwaan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hasmun juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK selama tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai Hasmun terbukti menyuap calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra, dan mantan Kepala BPKAD Kendari, Fatmawati Faqih. Suap yang diberikan kepada tiga orang tersebut berjumlah Rp 6,798 miliar.
"Mengadili menyatakan terdakwa Hasmun Hamzah melakukan tidak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7).
Hasmun dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sidang dakwaan Hasmun Hamzah di Pengadilan Tipikor (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan Hasmun Hamzah di Pengadilan Tipikor (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Dalam putusannya, hakim menyatakan pemberian suap tersebut dilakukan agar Hasmun mendapatkan proyek di Kota Kendari. Suap tersebut diberikan Hasmun saat Asrun masih menjabat Wali Kota Kendari 2012-2017.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam pertimbangan yang memberatkan, Hasmun dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan yakni Hasmun selama proses persidangan berlaku sopan, mengakui perbuatannya, dan masih mempunyai tanggungan keluarga," ujar Hakim Hariono.
Majelis hakim juga mengabulkan permohonan Hasmun sebagai justice collaborator (JC).
"Terdakwa ditetapkan sebagai justice collaborator," kata hakim.
Asrun hendak menjalani pemeriksaan di Gedung KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Asrun hendak menjalani pemeriksaan di Gedung KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Dalam kasus tersebut, Hasmun terbukti menyuap Asrun untuk memenangkan dua proyek di Kota Kendari. Dua proyek itu yakni pembangunan Gedung DPRD Kota Kendari tahun 2014-2017 dengan nilai kontrak Rp 49,2 miliar dan pembangunan Tambat Labuh Zona III, Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach tahun 2014-2017 dengan nilai Rp 19,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Tak berhenti di situ, ketika Asrun digantikan oleh anaknya, Adriatma, Hasmun juga tetap memberikan uang suap untuk memenangkan sejumlah proyek. Salah satuya proyek tersebut yakni pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari Newsport 2018-2020 dengan nilai kontrak Rp 60,1 miliar.