Penyuap Cagub Sultra dan Wali Kota Kendari Dituntut 3 Tahun Penjara

16 Juli 2018 16:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang dakwaan Hasmun Hamzah di Pengadilan Tipikor (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan Hasmun Hamzah di Pengadilan Tipikor (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah, dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Penuntut umum KPK menilai Hasmun terbukti melakukan suap.
ADVERTISEMENT
Hasmun menyuap Cawagub Sulawesi Tenggara sekaligus mantan Wali Kota Kendari, Asrun, Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra dan mantan Kepala BPKAD Kendari, Fatmawati Faqih. Suap yang diberikan kepada tiga orang tersebut berjumlah Rp 6,798 miliar.
Hasmun menyuap agar perusahaannya memenangkan proyek di Kota Kendari. Suap yang dilakukan Hasmun dilakukan dalam beberapa tahapan.
"Menuntut, agar majelis hakim menyatakan terdakwa Hasmun Hamzah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Kiki Ahmad Yani saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/7).
Dalam tuntutannya, jaksa mencantumkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Hasmun. Menurut jaksa, hal yang memberatkan yakni perbuatan Hasmun tidak mendukung program pemerintah dalam penuntasan kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Sementara hal yang meringankan Hasmun adalah Hasmun tidak pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, mengakui kesalahan, dan kooperatif dalam di persidangan.
Asrun hendak menjalani pemeriksaan di Gedung KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Asrun hendak menjalani pemeriksaan di Gedung KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Pada saat Asrun menjabat Wali Kota Kendari 2012-2017, terdapat dua proyek yang terindikasi dimenangkan Hasmun karena memberikan suap. Proyek itu ialah pekerjaan Multi Years pembangunan Gedung DPRD Kota Kendari tahun 2014-2017 dengan nilai kontrak Rp 49.288.000.000. Kemudian, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach tahun 2014-2017 dengan nilai proyek Rp 19.933.300.000.
Suap tersebut tak berhenti di situ, ketika Asrun digantikan Adriatma, Hasmun diyakini beberapa kali memberikan uang suap. Hal tersebut tak lain agar Hasmun kembali memenangkan sejumlah proyek.
Hasmun mendapatkan proyek Multi Years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari Newsport 2018-2020 dengan nilai kontrak Rp 60.168.400.000.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatanya, Hasmun diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.