Penyuap Cagub Sultra Mengaku Serahkan Uang Rp 5 M di Kantor PDIP

5 September 2018 17:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hasmun Hamzah hendak jalani sidang dakwaan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hasmun Hamzah hendak jalani sidang dakwaan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah, mengaku pernah mengantarkan uang Rp 5 miliar dalam bentuk dolar AS ke Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan oleh Hasmun saat bersaksi untuk terdakwa calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra, dan mantan Kepala BKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih.
"Saya pernah ke Kantor Pusat PDIP Jakarta. Saya bawa dolar (AS) kurang lebih senilai Rp 5 miliar," kata Asrun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/9). Dalam kasus ini, Hasmun diduga merupakan penyuap ketiga orang tersebut. Ia juga sudah disidangkan secara terpisah.
Dalam keterangannya, Hasmun menjelaskan bahwa dia mengantarkan uang itu bersama dengan Fatmawati. Ketika tiba di Kantor PDIP, Fatmawati menunggu di mobil, sedangkan dirinya masuk ke dalam kantor untuk bertemu seseorang yang telah menunggunya.
"Jadi sudah ditentukan waktu tiba di sana (kantor PDIP) jam berapanya. Saya masuk, di sana sudah ada yang menunggu. Dia (orang yang menunggu) tanya. 'dari Kendari?' saya jawab 'iya'," kata Hasmun.
ADVERTISEMENT
Setelah disambut seseorang tersebut, Hasmun mengatakan dirinya diajak ke sebuah ruangan yang ia duga sebagai brankas. Di ruangan itu, Hasmun mengaku bertemu seorang perempuan yang juga sudah menunggu kehadirannya.
"Saya naik ke lantai 2 atau 3. Di dalam (ruangan) ada perempuan sudah menunggu. Ciri-ciri fisiknya saya tahu, tapi namanya saya enggak tahu. Kemudian saya serahkan (uangnya). Saya bilang dari Kendari," ujar Hasmun.
"Dia (perempuan) simpan uang itu. Sempat saya lirik ruangannya kayak brankas Pak. Sehabis itu dia (perempuan) duduk lagi, kami pamit," sambung Hasmun.
Asrun hendak menjalani pemeriksaan di Gedung KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Asrun hendak menjalani pemeriksaan di Gedung KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Anggota majelis hakim pun menanyakan apakah dua orang yang menunggunya di Kantor PDIP merupakan kader partai banteng moncong putih, namun Hasmun tidak mengetahui apakah keduanya kader PDIP atau bukan. "Saya tidak tahu (kader PDIP atau bukan)," kata Hasmun.
ADVERTISEMENT
Setelah penyerahan uang itu, Hasmun mengatakan dirinya langsung pamit dan melaporkan pemberian uang itu kepada Fatmawati. Hasmun meyakini uang itu digunakan untuk biaya kampanye Asrun di Pilgub Sulawesi Tenggara 2018. Dalam Pilgub tersebut Asrun diusung oleh beberapa parpol salah satunya PDIP.
"Ini saya asumsi untuk pencalonan (Asrun). feeling saja bahwa ini untuk itu," kata Hasmun.
Ia menyanggupi pemberian uang tersebut karena ingin perusahaannya mendapatkan proyek di Kendari. Sebab Hasmun sebelumnya juga telah mendapatkan proyek dari Asrun ketika Asrun masih menjabat Wali Kota Kendari.
Dalam kasus ini, Asrun didakwa menerima uang Rp 6,8 miliar Hasmun Hamzah untuk mendapatkan proyek di Kendari. Asrun didakwa menerima uang suap itu bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Fatmawati didakwa menjadi perantara uang suap untuk Asrun dan Adriatma. Hasmun sendiri telah divonis selama dua tahun penjara karena terbukti bersalah menyuap Asrun dan Adriatma.