Penyuap Direktur Krakatau Steel Menyerahkan Diri ke KPK

26 Maret 2019 14:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Linggaa
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Linggaa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tersangka penyuap Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, menyerahkan diri ke KPK.
ADVERTISEMENT
Eddy yang merupakan bos Tjokro Group itu menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (23/3) lalu.
"Tadi pagi (26/3) sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka KET (Kurniawan Eddy Tjokro) swasta didampingi kuasa hukumnya menyerahkan diri ke KPK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (26/3).
Febri menyebut, penyidik KPK saat ini tengah memeriksa Eddy secara insentif.
"Saat ini KPK sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka KET yang saat OTT belum dibawa bersama yang lain," ucap Febri.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/08/2018). Foto: Nadia K Putri
KPK pun menghargai sikap kooperatif yang ditunjukkan Eddy. Febri berharap sikap kooperatif itu dapat dilanjutkan Eddy dalam proses penyidikan.
"Semoga yang bersangkutan juga terbuka menjelaskan fakta-fakta yang ada secara jujur," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Eddy ditetapkan sebagai pihak penyuap bersama dengan Presiden Direktur PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja.
Keduanya diduga menyuap Wisnu melalui seseorang bernama Alexander Muskitta senilai Rp 115 juta dan USD 4 ribu agar mendapatkan proyek pengadaan boiler dan kontainer di Krakatau Steel.
Kenneth dan Eddy yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Wisnu dan Alexander ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT