Penyuap Eks Bupati Kudus Didakwa Setor Rp 750 Juta untuk Beli Jabatan

9 Oktober 2019 13:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Sofian di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/10/2019). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Sofian di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/10/2019). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Bekas Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Akhmad Sofyan didakwa menyuap eks Bupati Kudus M. Tamzil sebesar Rp 750 juta. Duit itu diberikan Akhmad ke Tamzil agar dapat naik jabatan di Pemkab Kudus.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, (9/10) membeberkan, suap diberikan Akhmad ke Tamzil dalam tiga tahap.
Dalam dakwaan, suap terhadap orang nomor satu di Kabupaten Kudus tersebut bermula pada September 2018, usai Tamzil dilantik sebagai bupati.
Akhmad melalui ajudan bupati yang bernama Uka Wisnu Sejati, meminta bantuan agar ia dan istrinya, Rini Kartika Hadi, menduduki suatu jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus.
"Atas permintaan promosi jabatan itu, terdakwa kemudian memberikan uang sebesar Rp 250 juta," kata Joko membacakan dakwaan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonois Widijantono itu.
Uang tersebut diberikan kepada Tamzil melalui Uka Wisnu Sejati dan Staf Ahli Bupati Kudus, Agus Soeranto.
ADVERTISEMENT
Akhmad kembali memberikan uang masing-masing Rp 250 juta pada Juni dan Juli 2019. Pemberian juga melalui Uka Wisnu Sejati dan Agus Soeranto.
Pemberian uang tersebut ditujukan agar Akhmad bisa ditetapkan secara definitif sebagai Sekretaris DPPKAD dan istrinya diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Kudus.
Dari total pemberian sebesar Rp 750 juta itu, Agus Soeranto dan Uka Wisnu Sejati masing-masing mendapat Rp 50 juta dan Rp 75 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka. Penyidik sudah mengantongi bukti dugaan dia terlibat kasus suap.
Tamzil ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya. Mereka yakni staf khusus bupati bernama Agus Soeranto, serta Plt Sekretaris Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus bernama Akhmad Sofyan.