Penyuap Eks Panitera Pengganti PN Jaksel Divonis 2,5 Tahun Penjara

11 Januari 2018 17:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Akhmad Zaini di Pengadilan Tipikor (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Akhmad Zaini di Pengadilan Tipikor (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
ADVERTISEMENT
Pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (AMDI), Akhmad Zaini, divonis 2,5 tahun penjara. Zaini juga dikenakan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan di kasus suap perkara gugatan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan primer," ujar Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/1).
Zaini dinyatakan terbukti membantu PT AMDI menyuap eks panitera pengganti PN Jaksel, Tarmizi, sebesar Rp 425 juta. Zaini juga memberikan fasilitas penginapan serta transportasi senilai Rp 9,5 juta.
"Pemberian dilakukan agar Tarmizi dapat memengaruhi majelis hakim yang menangani perkara untuk memenangkan klien terdakwa," kata hakim Made.
Perkara PT AMDI terdaftar dalam perkara perdata nomor 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. Suap diduga dilakukan agar hakim menolak gugatan yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd terkait biaya ganti rugi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, PT AMDI juga menginginkan agar hakim mengabulkan gugatan rekonpensi (gugat balik) dan mengabulkan sita jaminan PT AMDI.
Kasus PT AMDI bermula pada 4 Oktober 2016, saat PT AMDI digugat untuk membayar ganti rugi akibat wanprestasi sebesar 7.063.198.450 dolar AS dan 131.070 dolar Singapura. Menghadapi gugatan tersebut, Yunus Nafik menunjuk Akhmad Zaini sebagai pengacara dan mengajukan gugatan balik agar membayar kewajiban pada PT Aquamarine sebesar 4.995.011 dolar AS.
Di akhir tahun 2016, perkara gugatan mulai disidangkan. Pada Mei 2017, Zaini menemui Tarmizi di ruang panitera pengganti PN Jaksel untuk membicarakan uang suap.
Pada 15 Juni 2017, sidang perkara gugatan kembali digelar. Usai sidang selesai, Tarmizi memanggil Zaini ke ruangan kerjanya dan berjanji akan mengirim uang.
ADVERTISEMENT
Tarmizi menyampaikan kepada Zaini, bahwa dia telah dipanggil oleh hakim Djoko --hakim yang memimpin jalannya sidang di PN Jaksel. Saat itu, Tarmizi mengaku telah dipercaya Djoko sebagai orang yang berkomunikasi dengan PT AMDI. Saat itu, Tarmizi meminta agar Zaini menyiapkan uang sejumlah Rp 750 juta. Atas permintaan itu, Zaini akan mempertimbangkannya.
Pada 16 Juli 2017, Tarmizi memberitahu Zaini, bahwa Tarmizi dan rombongan keluarga dan teman-temannya akan pergi ke Surabaya. Zaini lalu memesankan kamar hotel untuk menginap di Hotel Garden Palace Surabaya, juga memberikan fasilitas lainnya berupa hotel dan villa di Kota Batu, Jawa Timur, sebesar Rp 4,5 juta.
Dalam perjalanannya, pihak PT AMDI merasa keberatan dengan jumlah uang yang diminta Tarmizi. Setelah negosiasi ulang, kedua pihak sepakat PT AMDI memberikan uang ke Tarmizi sebesar Rp 400 juta.
ADVERTISEMENT
Pada persidangan kasus suap, Zaini sempat meminta permohonan justice collaborator. Namun permohonan itu akhirnya ditolak oleh majelis hakim.
"Permohonan JC tidak berdasar dan harus ditolak," kata hakim Made.
Perbuatan Zaini yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, profesi Zaini selaku pengacara yang seharusnya menjadi komponen penegak hukum menjadi hal yang memberatkan Hakim. Sementara, sikap Zaini yang sopan di persidangan, belum pernah dihukum, tidak memiliki pengasilan dan memiliki tanggungan keluarga, menjadi hal yang meringankan.
Atas perbuatannya, Zaini divonis melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.