Penyuap Petinggi Bakamla Sebut Eva Sundari hingga Fayakhun Terima Suap

24 Januari 2018 15:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Mantan Kabiro Perencanaan & Org. Bakamala (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Mantan Kabiro Perencanaan & Org. Bakamala (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sejumlah nama anggota DPR disebut turut menerima uang terkait proyek pengadaan satellite monitoring dan drone di Bakamla. Hal tersebut terungkap dari keterangan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksiannya, Fahmi mengatakan dirinya sudah memberikan uang fee sebanyak Rp 24 miliar untuk mengurus proyek tersebut. Fee tersebut merupakan 6 persen dari nilai proyek yang mencapai Rp 400 miliar. Menurut Fahmi, uang itu diberikan kepada Staf khusus Bidang Perencanaan dan Anggaran Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.
Penuntut umum KPK lantas membacakan keterangan Fahmi yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan. Dalam keterangannya, Fahmi mengungkapkan bahwa uang itu digunakan untuk mengurus proyek dengan cara dibagi-bagikan pada sejumlah pihak.
Di antaranya adalah Balitbang PDI Perjuangan, Eva Sundari; Anggota Komisi I DPR dari Golkar, Fayakhun; Anggota Komisi XI DPR dari PKB, Bertus Merlas dan Donny Imam Priambodo dari Nasdem. Selain itu, juga disebut ada juga pejabat dari Bappenas serta dari Kementerian Keuangan yang turut disebut oleh Fahmi.
ADVERTISEMENT
"Betul ini BAP saudara?" tanya jaksa Kiki Ahmad Yani ke Fahmi.
"Itu pernyataan dari Ali Fahmi. Ali menyampaikan kepada saya," jawab Fahmi dalam kesaksiannya untuk mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut Nofel Hasan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1).
Selain itu, Fahmi juga mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 12 miliar kepada Fayakhun. Menurut dia, uang itu diberikan oleh mantan karyawannya yang bernama Adami Okta sebanyak empat kali pengiriman.
"Perasaan saya dalam bentuk dolar," ujar Fahmi.
Secara terpisah, Fayakhun enggan berkomentar banyak soal penyebutan namanya tersebut di persidangan. "Nanti biar itu melalui proses hukum saja," kata Fayakhun.
Terkait kasus ini, Fahmi sudah divonis bersalah karena terbukti memberikan suap. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
ADVERTISEMENT