Penyuap Politikus Golkar Bowo Pangarso Akan Disidang Rabu, 19 Juni

13 Juni 2019 16:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti saat tiba di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti saat tiba di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK akan menyidangkan tersangka penyuap politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, pada Rabu 19 Juni mendatang.
ADVERTISEMENT
Asty merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan kerjasama pengangkutan bidang pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT. HTK (Humpuss Transportasi Kimia).
"Sidang terhadap terdakwa Asty Winasti, Swasta dalam kasus dugaan pemberian suap terhadap BSP (Bowo Sidik Pangarso), anggota DPR-RI terkait dengan kerjasama di bidang pelayaran PT HTK dengan PT PILOG akan dilakukan pada hari Rabu, 19 Juni 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (13/6).
Pada persidangan yang mengagendakan pembacaan dakwaan itu, kata Febri, selain menguraikan dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh Asty, KPK pun akan membuka peran lain dalam PT Humpuss.
"Selain peran terdakwa, juga akan diuraikan peran pihak lain di perusahaan yang dalam pemberian suap tersebut," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (27/3) kemarin.
Dari hasil penyidikan, KPK pun menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka ialah anggota Komisi VI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, serta staf Bowo bernama Indung.
Bowo yang kembali mencalonkan diri di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah II pada Pemilu 2019 diduga mengumpulkan sejumlah uang yang berasal dari penerimaan terkait pengurusan pengangkutan pupuk yang melibatkan PT. Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT. HTK (Humpuss Transportasi Kimia).
Bowo diduga meminta fee kepada PT Humpuss atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Sebelum ditangkap KPK, diduga sebelumnya telah terjadi 6 kali penerimaan yang dilakukan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT Humpuss dengan jumlah pemberian senilai Rp 221 juta dan USD 85,130.
ADVERTISEMENT
Uang yang diterima Bowo diduga telah diubah menjadi pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang diduga dipersiapkannya untuk kepentingan 'serangan fajar' di Pemilu 2019.
Setelah melakukan gelar perkara KPK pun menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Dua tersangka sebagai penerima yakni Bowo Sidik Pangarso dan Indung selaku pihak swasta, dan satu orang pemberi suap yakni Asty Winasti.
Pada perkara ini Asty disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.