Perampok Bermodus Taksi Online GrabCar di Tambora Bukan Sopir Resmi

26 April 2018 14:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi merilis kasus perampokan yang dilakukan komplotan sopir taksi online Grab Car di Tambora, Jakarta Barat. Kapolrestro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pelaku ternyata bukan sopir resmi pemilik akun Grab Car.
ADVERTISEMENT
“Pelaku ini, inisial LI (27) ternyata bukan sopir resmi dari Grab. Dia pinjam akun dari orang tua tirinya. Saat ortunya istirahat, akun tersebut dipakai buat merampok,” ujar Hengki di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (26/4).
Hengki juga mengimbau bagi para pengguna layanan taksi online untuk menyesuaikan identitas yang tertera di aplikasi dengan kendaraan yang datang.
“Saya imbau kepada setiap pengguna ojek online, supaya mencocokkan kendaraan, nama sopir dengan yang ada di aplikasi, soalnya ini sudah marak,” ujarnya.
Ke depan, Polrestro Jakarta Barat juga akan melakukan koordinasi dengan Grab Car dan aplikasi lainnya untuk mengantisipasi kasus kriminal yang menyasar penumpang.
Rilis kasus perampokan taksi online. (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus perampokan taksi online. (Foto: Reki Febrian/kumparan)
“Kita lakukan koordinasi dengan ojek online, mungkin akan kita terapkan sistem SOS, agar kalau terjadi suatu kejadian bisa cepat. Dan juga ketentuan supaya enggak boleh ada sopir tembak,” pungkas Hengki.
ADVERTISEMENT
Pelaku Bersembunyi di Kursi Belakang
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestro Jakarta Barat AKBP Edy Sitepu mengatakan, saat melancarkan aksinya, dua orang pelaku lainnya yakni SN (24) dan AA (23), sudah duduk di kursi belakang mobil. Ketika korban bernama San San (24) masuk, mereka berdua langsung menyekap korban dengan jaket, dan mengambil barang-barang milik korban. Mobil itu disopiri oleh LI yang juga otak perampokan.
“Setelah itu, pakaian korban dilucuti, kemudian mencoba diperkosa, dan dia diputar-putarkan sampai akhirnya diturunkan di sekitar TKP, Komplek Setia Masa, Duri, Tambora,” ucap Edy.
Beberapa barang bukti yang diamankan polisi antara lain 1 unit HP Samsung A5, 1 kartu ATM BRI, 1 gelang milik korban, 1 kalung liontin, satu senpi rakitan dengan 6 peluru.
ADVERTISEMENT
Juga disita sebuah mobil Karimun nopol R 2353 BZB yang dipakai pelaku, 1 tas milik korban, uang tunai senilai Rp 100 ribu dan 2 unit HP Samsung milik pelaku.
Atas kasus itu, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, dan 284 juncto 53 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 9 tahun dan 12 tahun penjara. Otak perampokan, LI, ditembak mati karena melawan polisi saat hendak diciduk.