Perampok Bermodus Taksi Online GrabCar Sempat Hendak Perkosa Penumpang

26 April 2018 12:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis kasus perampokan taksi online. (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus perampokan taksi online. (Foto: Reki Febrian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Barat berhasil menangkap kelompok perampok yang menyamar menjadi sopir taksi online Grab Car. Komplotan ini mencoba merampok pelaku saat berada di dalam mobil.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol. Hengki Haryadi mengatakan, selain merampok, para pelaku juga berusaha untuk memperkosa korban. Namun pemerkosaan tak jadi dilakukan karena korban sedang menstruasi.
"Pada saat mobil jalan, tiba-tiba orang muncul dan sekap korban dengan jaket. Setelah dilucuti, nah ini ada hal yang miris. Ternyata di samping merampok pelaku juga coba perkosa. Dicoba buka baju, celana, dan ternyata enggak jadi karena mens," ucap Hengki, di Polres Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (26/4).
Hengki mengatakan, modus perampokan ini dilakukan dengan menyembunyikan salah satu pelaku di belakang jok mobil. Sehingga, saat korban masuk ke mobil, ia tak akan curiga.
"Ternyata ini ditumpangi suatu komplotan yang niat merampok. Satu driver dan dua orang bawa jaket," ucap Hengki.
Rilis kasus perampokan taksi online. (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus perampokan taksi online. (Foto: Reki Febrian/kumparan)
Saat percobaan pemerkosaan itu gagal dilakukan, pelaku lalu membawa mobil ke arah ATM Center untuk mencoba mengambil uang milik korban sebanyak Rp 700 ribu.
ADVERTISEMENT
Perampokan itu terjadi pada Senin (22/4) pagi. Saat ini, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku yakni 1 unit HP Samsung A5, 1 Buah Kartu ATM BRI, 1 gelang milik korban, 1 kalung liontin, satu senpi rakitan dengan 6 peluru.
Sebuah mobil karimun nopol R 2353 BZB milik pelaku, 1 tas milik korban, uang tunai senilai Rp 100.000,00, dan 2 unit HP Samsung milik pelaku.
Para pelaku ini juga diganjar dengan pasal 365 KUHP, dan 284 juncto 53 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 9 tahun dan 12 tahun penjara.