Peran 4 Pengeroyok 2 Pria yang Dituduh Mencuri Helm di Medan

23 Februari 2019 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para tersangka pengeroyokan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para tersangka pengeroyokan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Personel Polsek Percut Sei Tuan dan Satreskrim Polrestabes Medan meringkus 4 pelaku pengeroyokan yang menewaskan dua orang yang diduga maling helm di Universitas Negeri Medan (UNIMED), Selasa (19/2).
ADVERTISEMENT
Keempat pelaku yang diamankan merupakan satpam UNIMED. Mereka diduga menjadi pelaku pengeroyokan yang menewaskan Joni Fernando Silalahi (30) dan Stefan Samuel Hamonangan Sihombing (21).
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan peran keempat pelaku saat penyeroyokan tersebut.
"M.Arya Prasasta (22) saat kejadian pelaku berperan menendang, menginjak dan memborgol kedua korban di portal serta membawa korban Joni dari Portal ke Pos Satpam 111," kata Putu dalam jumpa pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (23/2).
Pelaku kedua, Bagus Prayetno (18) berperan memiting dan membenamkan kepala korban Stefan Samuel Hamonangan Sihombing ke aspal.
"Sementara Pelaku M Abdul Kadir (21) saat kejadian perannya menendang korban dan membawa korban Joni dari Portal ke Pos 111,Sedangkan pelaku lainnya Feri Zulham (26) memukuli korban di Pos 111," kata dia.
ADVERTISEMENT
Putu mengatakan, para pelaku diamankan pada Rabu (20/2) sekitar pukul pukul 22.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku hanya ingin mengamankan kedua korban karena menerima informasi bahwa mereka mencuri helm.
Namun saat kedua korban berhasil diamankan, mereka lantas memukuli keduanya saat di bawa ke Pos Satpam 111 di Unimed.
"Kedua korban diborgol dan dipukuli. Lalu dibawa ke Pos Satpam 111. Setelah Sampai di sana para korban dihajar lagi, dipukuli, dan ada yang menendang," ujar Putu.
Menurut Putu, aksi main hakim seperti ini harusnya tidak boleh dilakukan. Mereka mestinya berkoordinasi dengan polisi untuk mengamankan kedua pelaku yang diduga maling helm itu.
"Boleh mereka mengamankan, namun untuk diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum kalau memang terbukti kedua korban adalah pelaku dari pencurian helm," ungkap Putu.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 170 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Karena secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan meninggal dunia," tutur Putu.
7 Pengeroyok Lain Masih Diburu
Ilustrasi Pengeroyokan Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
Putu mengatakan bahwa masih ada tujuh pelaku yang masih diburu, termasuk beberapa orang mahasiswa.
"Kemarin sudah dilakukan beberapa upaya penangkapan terhadap pelaku lainnya. Namun ada beberapa yang berhasil melarikan diri. Kita akan kejar terus pelaku lainnya. Termasuk ada beberapa mahasiswa yang ikut melakukan pemukulan," kata Putu.
Terkait dugaan kedua korban pelaku pencurian, Putu belum bisa memastikannya.
"Itu masih kita pelajari dan masih kita selidiki apakah dua korban ini terlibat pencurian helm," kata Putu.
ADVERTISEMENT
Pada Rabu (20/2) viral sebuah video pengeroyokan dua terduga maling helm hingga tewas. Dalam video tersebut terlihat sejumlah petugas keamanan berpakaian dinas menangkap 2 orang yang diduga hendak mencuri helm. Mereka terlihat memukuli wajah dan menendang tubuh pelaku.