Peran Fredrich dan Bimanesh: Skenariokan Setnov Masuk RS Permata Hijau

10 Januari 2018 18:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fredrich dan Bimanesh (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan, Dok. Rumah Sakit Medika Permata Hijau)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich dan Bimanesh (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan, Dok. Rumah Sakit Medika Permata Hijau)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan pengacara Fredrich Yunadi dan juga dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka menghalangi penyidikan. Keduanya diduga berkongkalikong menyiapkan skenario saat Setya Novanto masuk rumah sakit akibat kecelakaan.
ADVERTISEMENT
Setya Novanto mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau pada bulan November 2017 lalu. Ketika itu, ia sedang dalam buronan KPK karena keberadaannya tidak ditemukan.
Keberadaannya ditemukan saat muncul informasi bahwa dia kecelakaan dan dirawat di RS Medika Permata Hijau. Namun kemudian KPK menduga ada skenario yang diatur oleh Fredrich dengan sudah mempersiapkan kamar di rumah sakit.
"Sebelum SN dirawat di rumah sakit, diduga FY telah datang terlebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Terdapat juga informasi bahwa salah satu dokter di rumah sakit mendapat telepon dari seseorang yang diduga teman dari SN bahwa SN akan dirawat di rumah sakit sekitar pukul 21.00 WIB, dan meminta kamar perawatan VIP dan akan dibooking 1 lantai, padahal saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (10/1).
ADVERTISEMENT
KPK juga menduga ada proses yang janggal ketika Setya Novanto masuk ke rumah sakit. Sebab, sesaat setelah kecelakaan dan masuk rumah sakit, Setya Novanto diduga justru langsung ke ruang VIP tersebut.
"Saat dibawa ke rumah sakit, meskipun diakui kecelakaan, namun SN tidak dibawa ke IGD, melainkan langsung dimasukan ke ruang rawat inap VIP," kata Basaria.
Fredrich dan Bimanesh kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bekerja sama memasukkan Setya Novanto untuk dirawat. Diduga keduanya pun memanipulasi data rekam medis untuk menghindari pemeriksaan KPK. Bimanesh merupakan dokter spesialis penyakit dalam di RS Medika Permata Hijau yang merawat Setya Novanto.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT