Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis 4 Tahun Penjara

13 Agustus 2018 16:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua Kamar Dagang Industri Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani (13/08/2018). (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua Kamar Dagang Industri Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani (13/08/2018). (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada mantan Ketua Kamar Dagang Industri Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani. Ia juga didenda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara yang sama, hakim juga menjatuhkan vonis kepada Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit empat tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Hakim menilai keduanya terbukti bersama-sama menjadi perantara suap Rp 3,6 miliar untuk Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif, Abdul Latif. Uang suap itu berasal dari Direktur PT Menara Agung Pusaka, Donny Witono.
"Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8).
Hakim menyatakan, suap Rp 3,6 miliar diberikan kepada Abdul Latif agar perusahaan Donny memenangkan proyek ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri Barabai untuk tahun anggaran 2017.
Sidang tuntutan Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani, terkait kasus suap pembangunan RSUD Damanhuri Barabai di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/7). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani, terkait kasus suap pembangunan RSUD Damanhuri Barabai di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/7). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Fauzan dan Abdul Basit menjadi perantara uang yang diberikan Donny kepada Latif dalam dua tahap. Tahap pertama, Rp 1,8 miliar pada saat proyek akan dikerjakan. Pemberian tahap kedua Rp 1,8 miliar diberikan usai proyek selesai dikerjakan.
ADVERTISEMENT
Untuk Fauzan, hakim menyatakan selain menjadi perantara, Fauzan juga menerima Fee dari Donny Rp 45.450.000. Akan tetapi uang itu telah dikembalikan kepada negara melalui KPK. Hal tersebut yang membuat hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti kepada Fauzan.
Hakim juga menerima Fauzan dan Abdul sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau Justice Collabolator (JC). Salah satu pertimbanganya, karena KPK mengabulkan keduanya sebagai JC.
Dalam pertimbangan putusan, hakim menyatakan keduanya tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, yakni keduanya tidak pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan mengakui kesalahannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Abdul Basit, Direktur Utama PT Sugriwa Agung. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Abdul Basit, Direktur Utama PT Sugriwa Agung. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Fauzan dan Abdul Basit dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Atas putusan itu, Fauzan menyatakan menerima putusan tersebut, sedangkan Abdul Basit masih pikir-pikir. Sementara jaksa KPK menyatakan masih pikir-pikir atas vonis dari kedua terdakwa itu.