news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Perantara Suap Fahmi Darmawansyah Dihukum 3 Tahun Penjara

20 Maret 2019 16:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Andri Rahmat di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto: Iqbal Tawakal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Andri Rahmat di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto: Iqbal Tawakal/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis tahanan pendamping narapidana Fahmi Darmawansyah, Andri Rahmat, dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan.
ADVERTISEMENT
Andri dinilai terbukti menjadi perantara sebagian suap yang diberikan Fahmi kepada eks kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. Salah satunya adalah satu mobil jenis double cabin merek Mitsubishi Triton.
“Mengadili, menyatakan Fahmi Darmawansyah telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ucap Majelis Hakim di PN Tipikor Bandung, Rabu (20/3/2019).
Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa KPK menuntut Andri dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai perbuatan Andri telah memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim pun memaparkan dua hal yang memberatkan Andri. Pertama, tindakan Andri bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kedua, Andri mengulangi perbuatan pelanggaran hukum. Ya, Andri sebelumnya merupakan narapidana dalam tindak pidana umum dengan hukuman 17 tahun penjara.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, Andri bersikap sopan selama persidangan, mengakui kesalahan, dan memiliki tanggungan istri serta anak yang masih kecil.
Majelis hakim menilai Andri berperan dalam beberapa penyuapan yang dilakukan Fahmi kepada eks kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. Salah satunya pemberian mobil jenis double cabin merek Mitsubishi Triton.
Pemberian itu sebagai imbal dari berbagai fasilitas istimewa yang Fahmi terima selama berada di dalam lapas. Di antaranya fasilitas kamar seperti AC, kulkas, TV kabel, dan kasur spring bed.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Fahmi juga diberikan izin bisnis untuk mengelola kebutuhan para warga binaan seperti merenovasi sel, jasa pembuatan saung, serta bilik asmara yang tarifnya Rp 650 ribu.
Sementara itu, Andri mendapat kepercayaan untuk mengelola bisnis ‘Bilik Asmara’. Selain itu, Andri pun menjajakan jasa untuk mengelola kebutuhan narapidana Lapas Sukamiskin, seperti merenovasi kamar sel dan jasa pembuatan saung.