news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Perawat Ungkap Tak Ada Benjol 'Bakpao' di Jidat Setnov Saat Masuk RS

26 Maret 2018 15:44 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi Setnov di RS pasca kecelakaan. (Foto: Dok.Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi Setnov di RS pasca kecelakaan. (Foto: Dok.Istimewa)
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua DPR Setya Novanto pernah disebut oleh Fredrich Yunadi mengalami luka di kepalanya akibat kecelakaan. Ketika itu, Fredrich menyebut luka di kepala Setya Novanto sebesar bakpao.
ADVERTISEMENT
Namun kemudian hal tersebut terbantahkan dari keterangan supervisor perawat di RS Medika Permata Hijau, Nana Triatna. Ia adalah orang yang turut merawat Setya Novanto saat masuk ke rumah sakit.
Menurut perawat wanita itu, ia menyaksikan langsung bahwa Setya Novanto tidak mengalami luka pada saat awal diperiksa di RS Medika Permata Hijau. Ia mengaku turut berada di IGD bersama perawat lainnya serta dokter Bimanesh Sutarjo.
"Tidak ada luka," kata Nana sambil tertawa saat bersaksi untuk Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/3).
Perawat RS Medika bersaksi di Tipikor. (Foto:  Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Perawat RS Medika bersaksi di Tipikor. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Nana pun masih tertawa ketika ditanya kembali oleh hakim untuk memastikan luka tersebut.
"Benjolan?" tanya hakim lagi.
"Enggak ada, haha," jawab Nana. Sontak jawaban Nana pun membuat riuh persidangan.
ADVERTISEMENT
"Saudara disumpah loh?" hakim mengingatkan.
"Iya, tidak ada benjolan gede, enggak ada," tegas Nana.
Nana mengatakan, setelah melihat kejadian itu lalu dirinya keluar dari IGD. Setelahnya, dia sempat ditanya oleh Bimanesh yang meminta soal catatan harian dokter.
"Saya bilang, 'dok, katanya sudah diurus di UGD'," ujar dia
Meski demikian, Bimanesh tetap meminta catatan harian dokter tersebut kepada perawat Indri. "Terus diambilkan lagi catatan harian dokter suster oleh suster Fitri, di ruangan counter suster," ujar dia.
Dokter Bimanesh Sutarjo didakwa bersama-sama dengan Fredrich Yunadi memanipulasi data kesehatan Setya Novanto untuk menghindari penyidikan KPK. Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT