Peredaran 27.000 Ekstasi di LP Pariaman, Ditjen PAS Soroti Oknum Sipir

25 Juni 2019 12:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS, Lilik Sujandi di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (25/6). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS, Lilik Sujandi di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (25/6). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
BNN menyita 27.000 butir ekstasi dan 1 kilogram sabu-sabu dari empat tersangka, AS, BS, WS dan HE. Inisial terakhir merupakan narapidana Klas IIB Pariaman, Sumatera Barat, yang menjadi bandar besar dan mengendalikan barang tersebut dari dalam penjara.
ADVERTISEMENT
Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen Pemasyarakatan (PAS), Lilik Sujandi, mengakui masih ada kelemahan dalam mengawasi narapidana sehingga bisa menjalankan bisnis gelapnya itu. Oknum pegawai diduga menjadi salah satu faktornya.
“Banyak hal, salah satunya memang bisa saja ada oknum pegawai atau kelengahan pegawai, karena 'kan pintu ini yang jaga sipir juga. Nah, ini yang akan segera evaluasi, kalau misalnya ada petugas lapas dan narapidana terkait narkoba,” kata Lilik di sela menghadiri pengungkapan kasus tersebut di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (25/6).
Lilik memastikan pihaknya sedang mengevaluasi setiap lapas, termasuk yang menjadi lokasi pengangkapan HE. Jika terbukti ada keterlibatan pihak sipir, Ditjen PAS akan menyerahkan kasusnya ke polisi.
Tersangka dihadirkan pada rilis kasus penyelundupan 27.000 Ekstasi dan 1kg Shabu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Kalau nanti ada bukti keterlibatan jelas itu ada sanksi, baik kalau dia terlibat langsung ada sanksi pidana bisa kita serahkan ke penyidik. Kalau sifatnya kelengahan dan sebagainya ada sanksi untuk pembinaan,” kata Lilik.
ADVERTISEMENT
Ke depannya, Ditjen PAS akan menguatkan kerja sama dengan BNN ataupun kepolisian untuk mengawasi peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana. Ataupun peredaran di dalam penjara itu sendiri.
Barang bukti pada kasus penyelundupan 27.000 Ekstasi dan 1kg Shabu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Dalam hal ini lembaga pemasyarakatan membuka kerja sama betul pada saat pengungkapan. Kita tentu melakukan penguatan juga evaluasi kalau memang ada pihak-pihak dari manajemen lapas menghalangi atau mempersulit penyelidikan. Tapi kalau terkait dengan memudahkan pengungkapan saya kira memang harus kerja sama,” kata Lilik.
Kepala BNN Heru Winarko saat rilis kasus penyelundupan 27.000 Ekstasi dan 1kg Shabu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Deputi Penindakan BNN Irjen Arman Depar, mengatakan, kasus seperti HE sudah sering ditemukan. Ia bahkan mengatakan pengungkapan kasus narkoba selalu melibatkan narapidana.
“Sudah sering sekali kita (ungkap), sudah tak terhitung datanya. Hampir semua pengungkapan itu (melibatkan narapidana). Saya bilang tadi berarti belum sembuh-sembuh (lapas kita). Yang jelas pengawasannya enggak ada komitmennya, enggak ada itu saja,” kata Arman.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus kali ini, ekstasi yang diselundupkan bergambar 'Superman', 'Crown', dan 'Lego' itu akan digandakan HE dengan cara dioplos dengan campuran bahan lain. Sehingga, harga ekstasi itu akan lebih murah dan cepat laku.
Kepala BNN Heru Winarko pada rilis kasus penyelundupan 27.000 Ekstasi dan 1kg Shabu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Dengan pengungkapan ini sebanyak 32.000 jiwa telah terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Sementara itu keempat tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” tambah Kepala BNN Irjen Heru Winarko Heru.