news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Perempuan 20 Tahun di Surabaya 2 Hari Disekap dan Diperkosa Kekasih

16 Januari 2019 10:36 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penculikan. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penculikan. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kepolisian Sektor (Polsek) Tegalsari Surabaya, Jawa Timur, mengungkap kasus penyekapan disertai dengan penganiayaan dan pemerkosaan yang menimpa korban seorang gadis berusia 20 tahun. Kepala Polsek Tegalsari Surabaya Komisaris David Triyo Prasojo mengatakan korban berinisial IS, warga Tambaksari, Surabaya.
ADVERTISEMENT
Menurut David, korban disekap selama dua hari sejak tanggal 8 Januari 2019 hingga 9 Januari 2019.
"Pelakunya adalah kekasih korban berinisial IAR, usia 23 tahun, warga Dusun Cemplokosari, Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur yang tinggal di rumah indekos Jalan Kedondong Kidul Gang 2 Surabaya," kata David, seperti dilansir Antara, Rabu, 16 Januari 2018.
Beruntung korban berhasil lolos dari penyekapan di rumah indekos kekasihnya. Korban kemudian dijemput oleh teman-temannya. Lolosnya korban ini lantaran sebelumnya menyempatkan diri menggunakan ponsel dan menghubungi teman-temannya melalui WhatsApp.
David menuturkan, kejadian tersebut bermula tanggal 8 Januari 2019. Saat itu pelaku IAR menjemput korban IS untuk pulang kerja dari sebuah pabrik kawasan Sidoarjo, Jawa Timur.
Ilustrasi penculikan. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penculikan. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
"Korban sebenarnya sudah menolak saat diajak menuju ke rumah indekos kekasihnya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Korban, lanjut David, semakin berontak ketika setiba di kamar indekos itu, sang kekasih minta bersetubuh. "Saat itulah korban dipukuli. Rambutnya juga digunduli oleh pelaku," ujar David.
Tak cuma itu, saat korban diketahui telah mengirim pesan melalui WhatsApp kepada teman-temannya untuk meminta bantuan, pelaku kembali melakukan penganiayaan dan bahkan mencekik lehernya.
Korban IS segera melapor ke Kantor Polsek Tegalsari Surabaya setelah lolos dari penyekapan dengan dibantu oleh teman-temannya pada 9 Januari 2019. Polisi langsung bergerak meringkus pelaku IAR, dan saat ini telah menetapkannya sebagai tersangka.
Berdasarkan penyelidikan polisi, selama dua hari penyekapan, pelaku sedikitnya telah melakukan pemerkosaan sebanyak empat kali terhadap korban.
Polisi menjerat tersangka IAR menggunakan pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun pidana penjara.
ADVERTISEMENT