Perempuan Inggris Diadili karena Bunuh Ikan Peliharaan Mantan Pacar

7 September 2018 11:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi racun yang berbahaya. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi racun yang berbahaya. (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Seorang perempuan Inggris berusia 35 tahun dinyatakan bersalah oleh pengadilan Oxford karena meracuni binatang peliharaan milik mantan kekasihnya.
ADVERTISEMENT
Dilansir Asia One, perempuan bernama Serena Reynoldson itu dijatuhi hukuman penjara yang ditangguhkan selama 18 pekan dan denda sebesar £415, atau sekitar Rp 7,7 juta.
Reynoldson meracuni ikan peliharaan milik John Fitzpatrick, sebagai bentuk dendam karena diduga telah diselingkuhi dan ditinggalkan dengan keempat anak serta beberapa binatang peliharaannya.
Ia diketahui menuangkan sebotol cairan pemutih ke dalam akuarium milik Fitzpatrick sambil menyebutkan kata "mati" beberapa kali. Reynoldson kemudian mengirimkan video perbuatannya kepada mantan kekasihnya melalui pesan Whatsapp.
"Kalau saya tidak boleh punya hobi atau kehidupan, kamu (juga) tidak boleh dan saya tidak akan membiayainya," tutur Reynoldson dalam video tersebut.
Mantan kekasihnya menghubungi pihak kepolisian setelah perempuan tersebut kembali mengancam membunuh binatang peliharaan lainnya.
ADVERTISEMENT
Polisi yang dibantu oleh lembaga perlindungan hewan Inggris RSPCA melaporkan, Reynoldson mengaku tidak tahu akan jenis maupun dampak dari cairan tersebut terhadap binatang tersebut.
"Tidak pernah ada maaf untuk perilaku bengis seperti itu," tutur Andy Eddy selaku inspektur RSPCA.