Perempuan Produsen Arak Ciu di Gambir Mengaku Belajar dari Suami

19 April 2018 18:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penggrebekan Arak Jenis Ciu di Gambir (Foto: Soejono Saragih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penggrebekan Arak Jenis Ciu di Gambir (Foto: Soejono Saragih/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi menggerebek sebuah rumah di Keluarahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Dari tangan tersangka TPN, polisi berhasil mengamankan 13 drum plastik berisi arak ciu hasil fermentasi beras merah dan putih dicampur dengan gula, ragi, dan air.
ADVERTISEMENT
"Proses dan modus operandinya dari bahan seperti beras merah maupun beras putih, kemudian juga gula, kemudian juga air dan direndam selama kurang lebih satu bulan lebih dan kemudian diproses melalui proses fermentasi dan uap airnya itu yang dinamakan ciu,"ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Roma Hutajulu, Kamis (19/4) di Jalan Sinyar Dua, Duri Pulo, Jakarta Pusat.
Dari hasil fermentasi tersebut, PTN lalu mengemas minuman tersebut ke dalam botol kecil, kemudian diedarkan dengan kisaran harga mulai dari Rp 10 ribu sampai Rp 25 ribu. Tersangka menjual minuman terlarang itu sejak tahun 2013.
"Dikemas dalam botol-botol kecil untuk diproduksi dan diedarkan dengan harga satu botol itu kurang lebih berkisar antara Rp 10 ribu sampai Rp 25 ribu. Kemudian pengakuan dari pada tersangka yang bersangkutan sudah sudah melaksanakan kegiatan ini selama lima tahun," tambah Roma.
ADVERTISEMENT
TPN berusia 65 tahun ini mengaku diajari suaminya membuat ciu. Ia mengatakan, uang hasil menjual ciu tersebut digunakan untuk menghidupi ketiga cucunya.
"Kalau untuk meraciknya sudah lima tahun dan dulu belajar dari suami saya untuk hasilnya buat cucu saya Pak," ujar TPN.
Selain menyita 13 drum plastik, polisi juga mengamankan satu wadah besar berisi 100 botol kosong ukuran 600 ml, toples ragi, satu drum besar berisi ciu siap konsumsi, hingga satu unit kompor.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Pasal 62 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penggrebekan Arak Jenis Ciu di Gambir (Foto: Soejono Saragih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penggrebekan Arak Jenis Ciu di Gambir (Foto: Soejono Saragih/kumparan)