news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Perempuan Produsen Arak Ciu Mengaku Jual Minyak Urut Ke Warga

19 April 2018 18:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penggrebekan Arak Jenis Ciu di Gambir (Foto: Soejono Saragih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penggrebekan Arak Jenis Ciu di Gambir (Foto: Soejono Saragih/kumparan)
ADVERTISEMENT
TPN (65) harus berurusan dengan pihak polisi karena kegiatanya memproduksi miras jenis ciu di Kelurahan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat. Ironisnya selama lima tahun melaksanakan kegiatan tersebut, tak banyak warga yang tahu akan usaha TPN. Kepada tetangga, TPN mengaku berprofesi sebagai penjual minyak urut.
ADVERTISEMENT
"Enggak tahu ( TPN jual ciu). Saya tahunya dia jual sejenis obat-obat tradisional gitu sejenis minyak urut gitu yang diracik untuk dijual gitu," kata Titin (56) tetangga TPN, Kamis (19/4) di Jalan Sinyar II, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.
Titin mengaku tinggal bersebelahan dengan TPN. Titin mengatakan bahwa TPN juga sudah tinggal selama lebih dari 5 tahun di kelurahan Duri Pulo, dan dikenal sebagai sosok yang murah hati dan aktif di lingkungan tempat tinggal.
"Dia sih orangnya baik, bersosialisasi dengan orang sini juga. Kalau ada acara di lingkungan dia suka menyumbang, " ucap Titin.
"Kaget saya (rumah TPN digerebek polisi). Saya juga enggak pernah masuk rumahnya. Ada orang datang ke rumahnya mau beli ciu juga saya enggak pernah lihat, " ucap Titin.
ADVERTISEMENT
Wati seorang pedagang makanan dekat rumah TPN mengatakan malah mengatakan hal yang sebaliknya. Menuut Wati, sosok TPN sangat pendiam dan tak banyak bicara. Wati juga mengaku kerap curiga dengan jenis usaha yang dijalankan TPN.
"Kalau si ibu mah pendiam, anaknya juga sering makan di sini dan kalau jualan itu (arak Ciu). Kurang tahu (TPN jual ciu), tapi memang kadang kan kecium juga seperti aroma ragi tape gitu," kata Wati.
Dalam penggerebekan polisi menyita 13 drum plastik, satu wadah besar berisi 100 botol kosong ukuran 600 ml, toples ragi, satu drum besar berisi ciu siap konsumsi, hingga satu unit kompor. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Pasal 62 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT