Periksa 2 Anggota DPRD, KPK Usut Aliran Dana Terkait Izin Meikarta

20 Agustus 2019 21:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/8). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/8). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman sebagai saksi, Selasa (20/8). Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan suap izin proyek Meikarta untuk tersangka Sekda Jabar Iwa Karniwa.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik mendalami aliran dana terkait pengurusan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. RDTR itu diperlukan untuk menyesuaikan Wilayah Pengembangan (WP) pembangunan proyek Meikarta.
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait pengurusan RDTR Kabupaten Bekasi dan aliran dana terkait dengan perkara," ujar Febri kepada wartawan.
Sebelumnya usai memberikan keterangan di hadapan penyidik, Soleman mengaku sempat dikonfrontir dengan Waras Wasisto.
"Hanya dikonfrontir saja sama Pak Waras tadi," ujar Soleman.
Anggota DPRD kabupaten Bekasi, Soleman di Gedung KPK. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Saat ditanya terkait pertemuan yang membahas izin Meikarta, Soleman mengaku tak tahu. Soleman hanya mengaku mengenalkan Waras Wasisto dengan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
"Saya cuma memperkenalkan Pak Waras dengan Bu Neneng saja," ucapnya.
Dalam persidangan perkara ini sebelumnya, Waras dan Soleman diduga merupakan perantara suap untuk Iwa Karniwa. Keduanya turut hadir dalam pertemuan di rest area KM 72 Tol Purbaleunyi yang diduga menjadi cikal bakal suap Rp 900 juta untuk Iwa.
Pertemuan itu dihadiri oleh Soleman, Waras Wasisto; Neneng Rahmi Nurlaeli selaku Kepala Bidang pada Dinas PUPR Pemkab Bekasi; serta Iwa.
Iwa sudah membantah semua keterangan yang menuding dirinya. Ia berkata bahwa pertemuan di KM 72 Tol Purbaleunyi sekadar untuk konsultasi menyoal Raperda RDTR Bekasi dengan Waras, bukan terkait percepatan Raperda RDTR dengan commitment fee.