Periksa Anggota DPRD Bekasi, KPK Telusuri Rencana Tata Ruang Meikarta

15 November 2018 20:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Sulaeman, sebagai saksi kasus suap proyek Meikarta dengan tersangka Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Sahat MBJ Nahor. KPK memeriksa Sulaeman untuk menelusuri pembahasan rencana tata ruang proyek Meikarta di DPRD.
ADVERTISEMENT
"Kami perlu mendalami lebih jauh sejauh mana proses pembahasan rencana tata ruang yang dibahas di DPRD Bekasi saat itu," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/11).
Sebab, KPK menilai luasnya proyek superblok Meikarta mengharuskan adanya revisi peraturan daerah (perda) yang melibatkan pihak DPRD. Terutama untuk merevisi terkait rencana tata ruang di sekitar proyek Meikarta.
"Tentu saja hal tersebut membutuhkan otoritas atau kewenangan dari DPRD di Bekasi," ujarnya.
Menurutnya pembahasan tata ruang Meikarta itu yang kini tengah didalami penyidik. Mengingat, kata Febri, setiap mengeluarkan izin terkait proyek Meikarta dibutuhkan revisi terhadap perda yang menyangkut rencana tata ruang.
"Kita tahu sampai saat ini hal tersebut (revisi perda) belum ada tetapi di sisi lain perizinannya sudah dikeluarkan dan pembangunan sudah dilakukan, jadi kami perlu dalami hal tersebut," kata Febri.
Suasana proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta terungkap dari operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Bekasi dan Surabaya. Dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka.
ADVERTISEMENT
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin bersama-sama empat anak buahnya di Pemkab Bekasi diduga menerima uang suap sebesar Rp 7 miliar terkait pengurusan izin pembangunan Meikarta milik Lippo Group seluas 774 hektare. Diduga uang tersebut bagian dari komitmen suap Rp 13 miliar.
Suap itu rencananya akan diberikan kepada sejumlah kepala dinas, seperti Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, hingga Dinas Penanaman Modal.
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Empat anak buah Neneng yang juga dijerat KPK sebagai tersangka itu yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bekasi, Dewi Trisnawati dan Kabid Tata PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
ADVERTISEMENT
Sementara yang diduga pemberi suap yakni Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, bersama-sama dengan Taryudi dan Fitra Djaja Purnama sebagai konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen sebagai pegawai Lippo Group. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meikarta merupakan proyek perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.