Periksa Anggota DPRD Lampung Tengah, KPK Usut Aliran Dana dari Bupati

13 Februari 2019 18:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
KPK mengklarifikasi dugaan aliran dana dari Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa, kepada sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
Pengusutan aliran dana tersebut didalami dari pemeriksaan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah di Mapolda Lampung pada Rabu (13/2) ini.
Mereka yang diperiksa adalah Agus Riyanto selaku anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Indra Jaya selaku Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Tengah dan para anggotanya; Wayan Suartame, Misrol Hapi, Hi Ali Imron, Iskandar, H Mudasir.
Selanjutnya, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah, I Wayan Subawa, serta wakilnya, I Wayan Dama.
Sebab diduga uang diberikan Mustafa agar para anggota dewan itu mengesahkan APBD Perubahan tahun 2017 dan APBD tahun 2018 Kabupaten Lampung Tengah.
"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi tentang dugaan aliran dana dari bupati pada sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, serta proses pengesahan APBD-P Tahun 2017 dan APBD Tahun 2018," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (13/2).
ADVERTISEMENT
Tak hanya terkait APBD, KPK pun menduga aliran tersebut berkaitan dengan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Rusliyanto Dibawa ke Polres Metro. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur)," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi, serta tiga orang anggota DPRD yakni Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin, sebagai tersangka.
Mereka diduga ersama-sama menerima suap dari Mustafa terkait pinjaman daerah tahun 2018 kepada PT SMI, APBD-P Lampung Tengah 2017, dan APBD Lampung Tengah 2018. Namun tak dijelaskan berapa nominal suap yang diterima keempatnya.
Akibat kasus ini, Mustofa pun telah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 2 tahun.
ADVERTISEMENT
Pada Rabu (30/1), KPK kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Kali ini terkait dugaan menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 95 miliar. Uang yang didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 itu diduga berasal dari 230 calon rekanan proyek.
KPK meyakini uang Rp 12,5 miliar yang diterima Mustafa digunakan untuk menyuap anggota DPRD Lampung Tengah.