news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Periksa Bupati Jepara, KPK Klarifikasi Dana Suap ke Hakim PN Semarang

8 Januari 2019 18:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus suap terhadap hakim PN Semarang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus suap terhadap hakim PN Semarang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, kembali diperiksa oleh penyidik KPK pada Selasa (8/1). Ini merupakan pemeriksaaan maraton terhadap Marzuqi setelah sebelumnya ia diperiksa sebagai saksi pada Senin (7/1). Namun, kali ini, Marzuqi diperiksa sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Marzuqi untuk mengklarifikasi dugaan adanya aliran dana kepada hakim PN Semarang, Lasito.
"Pemeriksaan pada tersangka AM (Ahmad Marzuqi) Bupati Jepara dilakukan hari ini untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana dari tersangka ke hakim praperadilan," ujar Febri saat dihubungi, Selasa (8/1).
Marzuqi yang menyelesaikan pemeriksaannya sekitar pukul 17.30 WIB mengatakan, ia siap mematuhi segala proses hukum yang saat ini tengah berjalan di KPK.
"Sebagai warga negara Indonesia karena negara kita negara hukum maka kami harus taat dan patuh apa yang terkait dengan proses hukum dalam hal ini adalah penyelidikan dan penyidikan di KPK," ucap Marzuqi.
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus suap terhadap hakim PN Semarang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus suap terhadap hakim PN Semarang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
"Kami sarankan kepada siapapun yang menemukan atau terjadi hal yang seperti menimpa pada diri saya maka semuanya harus mengindahkan, harus mematuhi proses hukum yang berjalan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya dalam pemeriksaan pada Senin (7/1), Marzuqi membantah menyuap Lasito untuk memengaruhi putusan praperadilan.
"Belum, tidak ada itu (suap untuk hakim)," ujar Marzuqi.
Dalam kasus ini baik Marzuqi dan Lasito telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun keduanya belum ditahan KPK. Lasito diduga menerima suap dari Marzuqi terkait putusan praperadilan yang ia sidangkan.
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus suap terhadap hakim PN Semarang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus suap terhadap hakim PN Semarang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Lasito diduga menerima suap senilai Rp 700 juta dalam bentuk rupiah dan dolar AS. Penyerahan uang diduga disamarkan dengan cara dimasukan ke dalam kotak bandeng presto.
Uang itu diduga sebagai suap agar Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Marzuqi. Saat itu Marzuqi mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa karena diduga korupsi dana bantuan parpol.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, Lasito kemudian mengabulkan gugatan praperadilan Marzuqi sehingga status tersangka politikus PPP itu menjadi gugur.