Periksa Inneke, KPK Telusuri Pembelian Mobil untuk Kalapas Sukamiskin

24 Juli 2018 11:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Inneke Koesherawati  dalam sidang vonis Bakamla (Foto: Hafidz Mubarak/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Inneke Koesherawati dalam sidang vonis Bakamla (Foto: Hafidz Mubarak/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK melakukan proses penyidikan kasus suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Wahid Husen. Hari ini, KPK memeriksa artis Inneke Koesherawati yang tak lain merupakan istri dari tersangka suap Kalapas, Fahmi Darmawansyah.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan penyidik memeriksa Inneke untuk mendalami sejumlah hal terkait proses pemberian suap. Salah satunya, terkait pembelian mobil yang diduga digunakan untuk menyuap Kalapas Sukamiskin agar suaminya mendapatkan fasilitas mewah di sel tahanan.
"Kami perlu cermati peran dan pengetahuan saksi terkait pembelian mobil," ujar Febri saat dihubungi kumparan, Selasa (24/7).
Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat resmi ditahan KPK
zoom-in-whitePerbesar
Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat resmi ditahan KPK
Mengenai hal lainnya yang akan digali penyidik dari Inneke, Febri enggan merinci. Menurutnya ada sejumlah hal yang tengah didalami KPK dan belum bisa dipublikasikan.
"Teknis pemeriksaan tentu kami tidak bisa merinci ya, apa saja yang nanti akan kita dalami dari yang bersangkutan," katanya.
Inneke dijadwalkan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Andri Rahmat. Andi merupakan tahanan pendamping Fahmi saat berada di Lapas Sukamiskin.
Lapas Sukamiskin, Bandung. (Foto: Facebook/@lapas1sukamiskin)
zoom-in-whitePerbesar
Lapas Sukamiskin, Bandung. (Foto: Facebook/@lapas1sukamiskin)
Inneke Koesherawati merupakan salah satu orang yang diperiksa KPK sebagai saksi terkait OTT Kalapas Sukamiskin. Saat dilakukan OTT terhadap Fahmi di Lapas Sukamismin, perempuan 42 tahun tersebut juga turut dijemput KPK di kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus suap Kalapas ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang yang jadi tersangka dalam kasus ini ialah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, staf Wahid bernama Hendry Saputra, dan dua napi yakni Fahmi Darmawansyah serta Andri Rahmat.
Wahid dan Hendry diduga menerima suap dari Fahmi dan Andri berupa dua mobil dan uang sebesar Rp 279 juta serta 1.410 dolar AS. Diduga, suap itu terkait pemberian fasilitas di dalam lapas serta izin keluar-masuk tahanan.
Atas perbuatannya sebagai penerima, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara sebagai pemberi, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.