news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Periksa Istri Gubernur Irwandi, KPK Klarifikasi Dokumen Hasil Geledah

31 Juli 2018 18:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK telah selesai memeriksa istri dari Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Darwati Abdul Gani, setelah enam jam. Darwati diperiksa untuk tersangka perantara suap Irwandi, Teuku Syaiful Bahri.
ADVERTISEMENT
Dari pemeriksaan terhadap Darwati, penyidik KPK mengklarifikasi terhadap sejumlah dokumen yang ditemukan saat penggeledahan di rumah pribadi Irwandi pada Sabtu (7/7) lalu.
"Diklarifikasi tentang pengetahuan dia terkait dokumen yang ditemukan di rumah pribadi IY (Irwandi Yusuf) saat penggeledahan dilakukan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (31/7).
Darwati A. Gani istri dari Gubernur Aceh, memilih bungkam usai diperiksa penyidik KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Darwati A. Gani istri dari Gubernur Aceh, memilih bungkam usai diperiksa penyidik KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Febri mengatakan, dalam penggeledahan di kediaman Irwandi, penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik berkaitan dengan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Dokumen tersebut yang coba diklarifikasi KPK kepada Darwati. Sebab, dokumen tersebut diduga berkaitan dengan dugaan suap yang melibatkan Irwandi.
"Saat penggeledahan penyidik menyita dokumen terkait aliran dana," kata Febri.
Selain memeriksa Darwati, KPK juga memeriksa DR Taqwa selaku Asisten II Pemprov Aceh. Febri menyebut pemeriksan terhadap Taqwa berkaitan dengan proses penganggaran dan pengadaan proyek yang menggunakan DOK Aceh. KPK ingin menelusuri lebih jauh peran Taqwa dalam DOK Aceh karena Taqwa merupakan Wakil Ketua Penyusunan DOK Aceh.
ADVERTISEMENT
"Terhadap Taqwa didalami pengetahuan dan perannya dalam penganggaran dan pengadaan proyek DOK Aceh. Saksi diperiksa terkait tugasnya sebagai wakil ketua penyusunan DOK Aceh dan pengawasan pengadaan," jelas Febri.
Dalam kasus ini, Irwandi diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Penyerahan uang itu diduga dilakukan melalui dua orang bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018. Selain itu, diduga sebagian uang suap tersebut juga digunakan untuk Aceh Marathon 2018.
KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Irwandi bersama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima suap. Sementara Ahmadi ditetapkan sebagai pihak yang diduga memberikan suap.
ADVERTISEMENT