Periksa Pejabat BPK, KPK Telusuri Aliran Suap Proyek Air Minum

14 Oktober 2019 20:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah memeriksa Kepala Sub Auditorat IV.A.1 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sepriyadi, sebagai saksi. Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) TA 2017-2018 di Kementerian PUPR.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan dalam pemeriksaan itu, penyidik mengusut dugaan aliran suap proyek SPAM.
"Penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi Sepriyadi (PNS BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) PNS/Kepala Sub Auditorat IV.A.1 BPK) tentang aliran dana terkait proyek SPAM," ujar Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (14/10).
Setidaknya ada dua orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya yakni anggota IV BPK nonaktif, Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Anggota BPK Rizal Djalil meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (9/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Leonardo diduga memberikan suap senilai SGD 100 ribu kepada Rizal.
Suap itu diduga agar Rizal membantu perusahaan Leonardo mendapatkan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp 79,27 miliar. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat 4 pejabat Kementerian PUPR.
ADVERTISEMENT