Periksa Pejabat PUPR, KPK Usut Aliran Uang Proyek Fiktif Waskita Karya

4 Maret 2019 19:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK tengah menelusuri aliran uang yang diduga dari hasil korupsi proyek fiktif BUMN PT Waskita Karya. KPK menemukan ada setidaknya 14 proyek yang diduga fiktif yang ditangani PT Waskita Karya.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut didalami melalui pemeriksaan Direktur Sungai dan Pantai Kementerian PUPR, Pitoyo Subandrio. Selain itu, penyidik juga memeriksa Hendra Adityawan selaku Kepala Seksi Administrasi Kontrak Tol Benoa 4 PT Waskita Karya.
"Dugaan aliran dana terkait kasus pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (4/3).
Selain itu, penyidik KPK juga mendalami motif di balik pendirian sejumlah perusahaan subkontraktif dalam proyek yang dikerjakan Waskita.
"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai pendirian perusahaan subkontraktor," kata Febri.
Pitoyo tercatat menjadi salah satu orang yang dicegah penyidik dalam kasus ini. Pencegahan itu dikeluarkan untuk memaksimalkan proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Waskita Karya.
ADVERTISEMENT
Selain Pitoyo, KPK juga meminta 4 pihak lainnya untuk diberikan status cegah ke luar negeri. Keempat pihak yang dicegah KPK ke luar negeri tersebut yakni Fathor Rahman selaku mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Jarot Subana selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya/Dirut PT Waskita Beton Precast, serta Fakih Usman selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya.
Gedung PT Waskita Karya. Foto: Facebook/PT.Waskita karya
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 serta Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi ll PT Waskita Karya periode 2010-2014.
ADVERTISEMENT
Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
Sebagian dari pekerjaan tersebut, diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.
Diduga 4 perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak. Sebagian di antaranya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Yuly.
KPK belum membeberkan nama-nama perusahaan subkontraktor itu. Akibat kasus ini negara telah dirugikan setidaknya Rp 186 miliar.
ADVERTISEMENT