Periksa Pengusaha Teuku Rafly, KPK Klarifikasi Pembelian Rumah

14 September 2018 15:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Teuku Raffly Pasha memenuhi panggilan penyidik KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Teuku Raffly Pasha memenuhi panggilan penyidik KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memeriksa pengusaha Teuku Rafly Pasha sebagai saksi dalam kasus korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga Sabang dibiayai APBN Tahun anggaran 2006 hingga 2010.
ADVERTISEMENT
Mantan suami Tamara Bleszynski itu akan diklarifikasi soal pembelian rumah. Rumah itu diduga ada kaitannya dengan PT Tuah Sejati, korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Diklarifikasi penyidik terkait kronologis pembelian rumah di Kemang Galaxy," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (14/9).
"Yang bersangkutan menyampaikan membeli dari pengembang. Kami menduga, aset tersebut sebelumnya telah dibeli oleh PT TS yang jadi tersangka dalam kasus ini," imbuh dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan PT Tuah Sejati bersama dengan PT Nindya Karya sebagai tersangka korporasi proyek pembangunan dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2010.
Penetapan tersangka kedua korporasi itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono. Heru sudah dihukum selama 9 tahun penjara pada tahun 2014 silam.
ADVERTISEMENT
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono diduga telah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan dermaga pada kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011. Total nilai proyeknya adalah sebesar Rp 793 miliar.