Perindo Akan Tarik Bacaleg Eks Napi Korupsi yang Diloloskan Bawaslu

4 September 2018 2:48 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Perindo Ahmad Rofiq di Posko Cemara (28/08/2018). (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Perindo Ahmad Rofiq di Posko Cemara (28/08/2018). (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan 12 kader partai berstatus mantan narapidana (napi) korupsi menjadi bakal calon legislatif (bacaleg). Salah satunya adalah Ramadhan Umasangaji, mantan napi korupsi asal Pare-Pare dari Partai Perindo.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Perindo, Ahmad Rofiq, mengatakan, meskipun diloloskan, partainya akan tetap menarik bakal calonnya yang pernah terlibat korupsi. Bahkan, kata Ahmad, pihaknya juga telah membuat suat edaran terkait penarikan bacaleg tersebut.
"Kita sudah bikin surat edaran, dan salah satu yang tadi saya dengar, memang itu bagian dari pelanggaran partai, dan partai akan bertindak keras. Pasti ditarik (pencalonannya)," ujar Ahmad di Posko Cemara, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Senin (3/9).
"Saya selaku Sekjen DPP (Dewan Pertimbangan Partai) minta maaf kepada publik karena memang dari partai Perindo melarang setiap caleg di setiap tingkatan untuk tidak menerima caleg yang pernah menjadi narapidana korupsi," sambungnya.
Keputusan untuk meloloskan mantan napi korupsi sudah ditanggapi Anggota Bawaslu Rahmat Bagja. Menurut Bagja, hak konstitusional warga negara menjadi alasan dasarnya, meski menyadari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu kan memicu permasalahan.
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja (Foto: Abdul Latif/kumparan)
“Keputusannya adalah hak konstitusional warga negara, hak dilpilih dan memilih pasal 28 j (UUD 1945),” kata Bagja di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9).
ADVERTISEMENT
Selain Ramadhan, berikut daftar 11 caleg eks napi korupsi lainnya yang diloloskan Bawaslu:
1. M Nur Hasan, mantan napi korupsi asal Rembang, bakal caleg Hanura. Nur Hasan tersangkut korupsi proyek pembangunan mushola senilai Rp 40 juta pada tahun 2013.
2. Joni Kornelius Tondok, mantan napi korupsi asal Toraja Utara, bakal caleg Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Joni pernah menjadi terpidana kasus korupsi dana pemberdayaan perempuan, pengadaan barang dan jasa, biaya mobilitas, kegiatan DPRD tahun 2002-2003 saat menduduki Anggota DPRD Tana Toraja dengan vonis dua tahun penjara.
3. Syahrial Kui Damapolii, mantan napi korupsi asal Sulawesi Utara . Ia merupakan mantan Ketua DPRD Sulawesi Utara yang pernah menjadi terpidana korupsi Manado Beach Hotel pada 2012 lalu.
ADVERTISEMENT
4. Abdullah Puteh, mantan napi korupsi asal Aceh. Saat menjabat sebagai Gubernur Aceh, ia terlibat korupsi pembelian 2 helikopter sehingga dihukum 10 tahun penjara.
5. Andi Muttamar Mattotorang, mantan napi korupsi asal Bulukumba, bakal caleg Partai Berkarya. Andi tercatat pernah mendekam di penjara selama 18 bulan karena kasus korupsi senilai Rp 250 juta dalam proyek Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bulukumba tahun 2013.
6. Abdul Salam, mantan napi korupsi asal Palopo, bakal caleg Partai Nasdem.
7. M. Taufik, mantan napi korupsi asal DKI Jakarta, bakal caleg Partai Gerindra. Ia tercatat melakukan tindak pidana korupsi sewaktu menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta. Taufik divonis 18 bulan penjara karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
ADVERTISEMENT
8. Ferizal, mantan napi korupsi asal Belitung Timur, bakal caleg Partai Gerindra.
9. Mirhammuddin, mantan napi korupsi asal Belitung Timur, bakal caleg Partai Gerindra.
10. Maksum Dg. Mannassa, mantan napi korupsi asal Mamuju, bakal caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
11. Saiful Talub Lami, mantan napi korupsi dari Tojo Una-Una, bakal caleg Partai Golkar.