Perindo Sebut Tayangan di RCTI, Inews TV, dan Global TV Bukan Kampanye

9 Maret 2018 10:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Perindo, Ahmad Rofiq (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Perindo, Ahmad Rofiq (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tiga stasiun televisi dari MNC Group mangkir dari panggilan Bawaslu. Ketiga televisi itu, RCTI, Inews TV, dan Global TV, dinilai telah melakukan pelanggaran karena menayangkan kampanye Partai Perindo sebelum waktunya.
ADVERTISEMENT
Sekjen Perindo Ahmad Rofiq membantah soal klaim kampanye tersebut. Menurutnya, tayangnya iklan Perindo di ketiga media itu sebagai bentuk perkenalan partai yang baru muncul.
"Itu sosialisasi, bukan curi start (kampanye). Partai baru itu harus dikenal. Kalau enggak ada yang kenal, siapa yang mau milih?" ucap Rofiq, saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Jumat (9/3).
Dia mengatakan, Perindo tak bisa disamakan dengan partai-partai lain yang sudah lama bergelut di dunia politik. Sehingga, wajar apabila Perindo muncul di media untuk melakukan sosialisasi sebagai bentuk perkenalan.
Pengambilan nomer urut Perindo (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengambilan nomer urut Perindo (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
"Beda dengan partai lama yang sudah berurat akar di bawah. Jadi mereka enggak perlu lagi sosialisasi. Tinggal masuk waktu kampanye saja," lanjut dia.
Di samping itu, Rofiq juga heran dengan panggilan yang dilakukan Bawaslu terhadap ketiga media tersebut. Menuurutnya, Bawaslu tak memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran yang dilakukan media.
ADVERTISEMENT
"Bawaslu kan enggak ada hubungan dengan media. Bawaslu itu dengan partai. Aneh saja kalau sampai ada pemanggilan terhadap media," tuturnya.
Bawaslu memanggil ketiga media tersebut sebenarnya untuk mengklarifikasi atas temuan Bawaslu terkait kampanye di luar jadwal yang dilakukan tiga stasiun TV itu. Sebab, obyek pelanggaran kampanye di media massa temuan Bawaslu itu terjadi pada tanggal 2 Maret 2017.
Anggota Bawaslu M. Affifudin mengatakan, kasus ini sebenarnya berada di ranah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Namun, lembaga itu justru melimpahkannya kepada Bawaslu.
"Mereka ke KPI dan KPI menyarankan untuk hadir ke Bawaslu," ucap Affifudin di Kantor Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis (8/3).