Perjalanan Kasus Pelecehan Seksual Pasien oleh Perawat di Surabaya

28 Januari 2018 5:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelecehan seksual oleh perawat di rumah sakit. (Foto: Instagram @thelovewidya)
zoom-in-whitePerbesar
Pelecehan seksual oleh perawat di rumah sakit. (Foto: Instagram @thelovewidya)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sulit untuk membayangkan pelecehan seksual dapat terjadi di tempat pelayanan umum seperti rumah sakit. Siapa yang bisa menduga, seorang perawat yang harusnya bekerja secara profesional, justru bekerja secara tidak profesional dengan melecehkan pasiennya. Seperti yang dilakukan oleh seorang oknum perawat di National Hospital Surabaya.
ADVERTISEMENT
Hal ini pertama kali diketahui dengan beredarnya video tangisan seorang pasien yang mengaku mengalami pelecehan seksual ketika sedang menjalani perawatan. Terdapat dua video yang diunggah di akun Instagram milik korban.
Video pertama menampilkan korban yang berada di atas ranjang dengan tangan masih diinfus. Pasien perempuan itu tampak menangis dan diapit dua perawat wanita yang mencoba menenangkannya. Dia kemudian menunjuk seorang perawat laki-laki di depannya.
"Kamu ngaku dulu, kamu remas payudara saya kan? Dua atau tiga kali?," kata pasien wanita tersebut.
Video kedua masih memperlihatkan latar yang sama. Di video ini terlihat pasien perempuan itu menangis. "Psikis saya, saya enggak bisa tidur, enggak bisa makan. Saya nangis," ujarnya.
Pelecehan seksual oleh perawat di rumah sakit. (Foto: Instagram @thelovewidya)
zoom-in-whitePerbesar
Pelecehan seksual oleh perawat di rumah sakit. (Foto: Instagram @thelovewidya)
Atas tindakan pelecehan tersebut, ZA dipecat oleh rumah sakit tempat ia bekerja. Hal ini disampaikan oleh Kepala Keperawatan National Hospital Surabaya, Jenny Firsariana dalam jumpa pers, Kamis (25/1). Ia pun mengatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Pasien korban pelecehan pun melaporkan ZA ke kepolisian. Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan membenarkan adanya pelaporan tersebut.
"Benar yang bersangkutan sedang melakukan laporan sejak siang tadi," kata Rudi saat dikonfirmasi, Kamis (25/1).
Menanggapi laporan tersebut, Rudi mengatakan Jika polisi menemukan dugaan tindak pidana dalam pelecehan seksual ini, pelakunya bisa dijerat dengan Pasal 290 KUHP.
"Ancamannya 7 tahun penjara. Perbuatan cabul terhadap seseorang yang dalam kondisi tak berdaya," kata Kapolrestabes Surabaya itu.
Rilis Tersangka Pelecehan Seksual RS Surabaya (Foto: Phaksy Sukowati )
zoom-in-whitePerbesar
Rilis Tersangka Pelecehan Seksual RS Surabaya (Foto: Phaksy Sukowati )
ZA Ditangkap di Sebuah Hotel di Surabaya
Sempat menghilang ketika akan ditangkap, pada Jumat (26/1) ZA berhasil diamankan oleh kepolisian saat hendak check out dari salah satu hotel di Surabaya.
"Jumat pagi kami temukan kurang lebih pukul 05.10 WIB. Saat itu dia hendak check out dari hotel," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan.
ADVERTISEMENT
ZA pun menjalani pemeriksaan selama 24 jam di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya.
"Tadi malam penyidik Polrestabes telah melakukan gelar perkara untuk menentukan status terduga," ujar Kombes Pol Rudi Setiawan dalam jumpa pers, di Porestabes Surabaya, Sabtu (27/1).
Polisi saat mendatangi RS NH Surabaya. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat mendatangi RS NH Surabaya. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Rudi menambahkan, penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti guna memperkuat status tersangka pelaku. Tersangka juga membenarkan dirinya telah berbuat cabul ketika bekerja sebagai asisten dokter anastesi.
"Perbuatan terjadi ketika tersangka membawa korban yang dalam kondisi lemah ke ruang recovery. Seusai operasi saat hendak mencabut alat elektroda, tersangka merasa terangsang kemudian melakukan perbuatan itu," kata Rudi.
Rudi mengatakan pelaku dikenakan Pasal 290 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
ADVERTISEMENT
Rilis Tersangka Pelecehan Seksual RS Surabaya (Foto: Phaksy Sukowati )
zoom-in-whitePerbesar
Rilis Tersangka Pelecehan Seksual RS Surabaya (Foto: Phaksy Sukowati )
Korban Berterima Kasih Kepada Pihak Kepolisian dan Warganet
Korban pelecehan bertemu dengan Kapolrestabes Surabaya dan mengapresiasi tindakan kepolisian yang serius untuk menuntaskan kasus pelecehan yang dilakukan oleh ZA terhadap dirinya.
"Saya mengucapkan terima kasih banyak atas perhatian, bantuan respons yang sangat cepat, baik dan profesional," kata korban.
Korban juga mengucapkan terima kasih pada kawan warganet yang memberikan support dan upaya untuk membuat viral video pelecehan yang diunggahnya, sehingga kasus yang menimpanya bisa diusut melalui jalur hukum.
"Tidak lupa juga saya ucapkan terima kasih banyak buat keluarga, sahabat dan semua teman-teman warganet yang sudah memberikan dukungan dan mengangkat berita kasus ini," pungkas korban.