Perjalanan PBB Jadi Peserta Pemilu 2019

5 Maret 2018 8:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PBB usai sidang putusan di Bawaslu RI. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PBB usai sidang putusan di Bawaslu RI. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Partai Bulan Bintang (PBB) kini bisa sedikit bernafas lega. Gugatan PBB atas KPU yang tak meloloskan menjadi peserta Pemilu 2019 dikabulkan oleh Bawaslu. PBB dinyatakan Bawaslu sebagai peserta Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
Sengketa PBB dan KPU bermula pada penetapan peserta pemilu yang dilakukan KPU pada 17 Februari 2018. KPU menyatakan PBB Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai hasil verifikasi faktual. KPU menilai PBB tak memenuhi syarat keanggotaan di kepengurusan kabupaten/kota sebesar 75 persen seperti yang ditetapkan PKPU No. 11 Tahun 2017.
"Untuk kepengurusan keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen di kabupaten/kota di masing-masing 34 provinsi, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat," ujar anggota KPU Wahyu Setiawan di Hotel Mercure, Jakarta, Sabtu (17/2).
Di tingkat DPP dan provinsi, PBB telah memenuhi syarat. Berdasarkan data, KPU menyatakan PBB tidak memenuhi syarat di Kabupaten Manokwari Selatan.
"Kesimpulan status PBB secara nasional dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," tutur Wahyu.
Suasana pengundian nomor urut di KPU. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pengundian nomor urut di KPU. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Atas keputusan itu, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra memiliki pendapat yang berbeda. Terlebih, kata dia, KPU Provinsi Papua Barat sudah meloloskan PBB di Manokwari Selatan.
ADVERTISEMENT
"Ternyata Manokwari Selatan itu adalah daerah pemekaran atau daerah otonomi baru yang berdasarkan undang-undang Pemilu terhadap daerah pemekaran itu akan dilakukan verifikasi faktual," kata Yusril di kantor PBB, Jalan Raya Pasar Minggu KM 18, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (23/2).
PBB yang tak terima atas putusan KPU tersebut lantas mengajukan banding ke Bawaslu. Usaha PBB itu kemudian mendapatkan sambutan dari Bawaslu dengan memprosesnya dan mengadakan mediasi.
Akan tetapi, mediasi antara PBB dengan KPU pada 23 Februari 2018 tak menemui titik terang. Yusril mengaku hal tersebut terjadi usai usulan pihaknya tak diterima oleh KPU.
“Kami akan mati-matian melawan KPU tanpa kompromi, bukan saja di Bawaslu, tetapi juga aspek-aspek pidana terkait KPU yang ada selama ini, juga akan kami buka sebagai bagian dari bentuk perlawanan kami kepada kezaliman," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/2).
Putusan Sidang Gugatan PBB di Bawaslu. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Putusan Sidang Gugatan PBB di Bawaslu. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
Bawaslu lantas menggelar sidang untuk menyelesaikan sengketa itu. Pada Minggu (4/3), Bawaslu akhirnya membacakan putusannya. Bawaslu memenangkan gugatan PBB atas KPU terkait peserta Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
"Mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan PBB sebagai peserta pemilu," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan, saat memimpin sidang putusan di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3).
Keputusan tersebut disambut gembira oleh PBB. Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra berharap partainya bisa menjadi partai dengan nomor urut 19. Sebab, sebelumnya KPU telah menetapkan 14 partai nasional dan empat partai lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2019. 4 partai lokal Aceh ini memiliki nomor urut 15,16,17, dan 18.
Dia mengatakan partainya juga akan segera mempersiapkan diri untuk menghadapi Pemilu 2019. Yusril berharap PBB bisa meraup suara lebih besar dari Pemilu sebelumnya.
"Kegiatan selanjutnya seperti biasa, mempersiapkan caleg-caleg," tutur Yusril di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3).
Suasana di luar Bawaslu usai sidang putusan PBB (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di luar Bawaslu usai sidang putusan PBB (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Terkait Pilpres 2019, di lokasi yang sama, Sekjen PBB Afriansyah Noor mengatakan partainya memiliki sejumlah opsi dalam menentukan sikap di Pilpres 2019. Salah satu pertimbangannya, yakni mengajukan Yusril sebagai cawapres Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
"Mungkin bisa saja kita sodorkan beliau jadi wakil, bisa saja jadi wakilnya Pak Jokowi tidak tertutup kemungkinan," kata Afriansyah.
Namun, KPU menyatakan masih akan mempelajari keputusan Bawaslu yang menetapkan PBB sebagai partai peserta pemilu tahun 2019 mendatang. KPU juga menimbang soal salah satu putusan Bawaslu yang meminta pembatalan keputusan terkait ketidakikutsertaan PBB dalam kontestasi pemilu 2019.
"KPU akan mempelajari putusan Bawaslu karena untuk menyikapi ini ada beberapa pertimbangan," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3).
KPU akan menggelar rapat pleno pada Senin (5/3) untuk membahas pembatalan SK Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.