news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Perjuangan 2 Perempuan Korban Peremasan Payudara di Depok

29 November 2018 10:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Perlawanan Korban Pencabulan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perlawanan Korban Pencabulan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Teror pelecehan seksual berwujud peremasan payudara terjadi di sejumlah jalan di Depok pada tahun 2018. Tercatat, ada dua kasus peremasan payudara yang menyita perhatian publik, yakni kasus yang terjadi pada Januari 2018 dan Juli 2018.
ADVERTISEMENT
Kasus yang terjadi pada Januari 2018, dialami oleh seorang karyawati swasta, sebut saja korban 1. Kala itu, dia tengah berjalan kaki di kawasan Margonda, Depok, sekitar pukul 14.00 WIB. Tiba-tiba seorang pengendara motor mendekati korban 1 dan melecehkannya.
Perempuan berhijab itu sontak meneriaki pelaku yang langsung kabur. Setelah sedikit menghela napas, korban 1 bertekad memburu pelaku dengan melaporkan kasus ini ke polisi. Dia mempersilakan rekaman CCTV peristiwa pedih itu disiarkan di media sosial. Dari rekaman tersebut didapati nomor polisi motor pelaku.
Selang beberapa hari, pelaku yang diketahui bernama Ilham berhasil ditangkap. Berdasarkan pengakuan pelaku, dia beraksi secara spontan karena melihat kondisi jalanan yang sepi.
Kepada korban 1, Ilham memohon maaf dan menyesali perbuatannya. Dia mengaku tidak ada niatan apa pun. Dia stres karena baru saja ditinggal mati sang istri dan dipecat dari pekerjaan. Namun, kemudian terceletuk kata “iseng” dari mulut Ilham yang justru membuat korban 1 semakin naik pitam.
ADVERTISEMENT
"Dia minta maaf. Katanya 'saya khilaf, demi Allah enggak ada niat.' Tapi dia juga sempat bilang iseng, itu yang bikin saya sakit hati," kata korban, Selasa (16/1) lalu.
Ilustrasi perlawanan korban pencabulan. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perlawanan korban pencabulan. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Meski begitu korban 1 mencoba menahan diri supaya proses hukum dapat diselesaikan dengan baik. Walaupun pada prosesnya, penanganan kasus dari polisi ke pengadilan berjalan agak lambat.
Kuasa hukum korban, Sean Matthew, juga sempat mengungkapkan rasa kecewanya. Menurut Sean, saat itu polisi membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk menahan pelaku.
“Menurut kami ini perlu dikritisi karena ini harus lebih cepat lagi," ujar Sean kala itu.
Penantian panjang korban 1 akhirnya terbayar. Setelah berkas masuk ke pengadilan dan sidang digelar, hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara. Dia dijerat dengan Pasal 281 KUHP terkait kasus merusak kesopanan di muka umum atau pelecehan seksual.
ADVERTISEMENT
Berbeda kondisi dengan korban peremasan payudara lainnya masih belum mendapat kejelasan hukum, sebut saja korban 2. Dia mengalami pelecehan seksual saat berjualan kue di sebuah gang kecil di Depok pada pertengahan Juli 2018 lalu. Kejadian pilu itu berlangsung pada pagi hari.
Dari keterangan saksi mata Sri Rejeki yang rumahnya berada di dekat lokasi kejadian, saat itu dia mendengar korban 2 menjerit. Dia lalu menghampiri korban 2 dan bertanya apa yang terjadi.
Korban 2 mengatakan seorang pengendara motor memegang payudaranya. Bukan hanya sekali, tetapi dua kali. Pelaku juga membuka resleting dan mempertontonkan alat kelaminnya.
“Iya saya lagi nyuci piring di situ pagi-pagi terus dia teriak gitu saya langsung nengok. Dia (pelaku) kayak kaget terus langsung kabur,” tutur Sri, Senin (26/11).
Ilustrasi perlawanan korban pencabulan. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perlawanan korban pencabulan. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Saat melihat pelaku, Sri berujar tidak mengenalinya. Pelaku tampak berpenampilan rapi dengan rambut sedikit ikal. Diduga usianya baru 26 tahun.
ADVERTISEMENT
Korban 2 lalu melaporkan pelecehan seksual yang diterimanya kepada kepolisian di Polresta Depok. Dia berangkat ke Polresta Depok didampingi oleh pemilik kosan serta Sri sebagai saksi mata. Sesampai di sana mereka diperiksa terpisah.
Dari keterangan polisi pada hari yang sama kasus peremasan payudara di kawasan tersebut dialami oleh beberapa orang.
“Pas itu polisinya bilang ada juga di hari yang sama cuma beda jam. Di Taman Puspa, kampus juga. Pembantu orang perumahan, ada juga rombongan. Ini jam sekian, ini jam sekian,” sebut Sri.
Sementara itu, saat dihubungi kumparan, korban 2 mengaku masih menyimpan trauma atas kejadian yang menimpanya. Dia nggan berkomentar banyak, hanya berharap pelaku bisa cepat ditangkap.
ADVERTISEMENT
“Ikuti prosedur yang diarahin dari kepolisian saja,” ujar korban 2 yang masih berstatus mahasiswa di sebuah universitas swasta di Depok, Senin (26/11).
Memang, untuk menemukan pelaku tersebut bisa dibilang sulit. Empat bulan berlalu, polisi masih mencari sang pelaku.
“Masih penyelidikan. Kenapa belum ketangkap? Karena satu, saksi mengenali orang itu tidak? dan (juga) tidak ada CCTV,” kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus saat ditemui kumparan di kantornya, Senin ( 26/11).
Polisi terus memburu pelaku dengan membuat sketsa wajah pelaku. Dengan dibantu informasi dari Sri selaku saksi, sketsa tersebut dibuat.
Akibat kejadian malang itu, korban 2 sempat berhenti berjualan beberapa saat karena dilanda trauma. Namun, kini dia telah kembali berjualan untuk menunjang kehidupannya sebagai anak rantau.
ADVERTISEMENT
Dua cerita tersebut hanya sedikit contoh dari beberapa kasus yang terjadi di Depok. Keberanian korban mengungkap pelaku patut diapresiasi dalam hal ini. Dengan keberanian tersebut, diharapkan intaian pelecehan seksual dari orang-orang yang tak bertanggung jawab di Depok bisa diredam.
Kekerasan seksual yang terjadi di ruang publik ini cukup banyak dialami perempuan di Indonesia. Berdasarkan data dari Komnas Perempuan pada tahun 2017, ada 2.670 kasus kekerasan seksual, diikuti berturut-turut: kekerasan fisik 466 kasus, kekerasan psikis 198 kasus, dan kategori khusus yakni trafficking 191 kasus, dan kasus pekerja migran 3 kasus.
Sayangnya, undang-undang yang ada saat ini hanya mencakup soal tindakan cabul, sedangkan pelecehan seksual belum ada aturan khusus. Oleh karena itu Komnas Perempuan mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) guna memutus mata rantai kekerasan seksual dan menghadirkan pemulihan korban.
ADVERTISEMENT
RUU PKS ini banyak memberikan manfaat bagi korban kekerasan seksual, misalnya adanya aturan tentang pemenuhan hak korban, pemulihan fisik dan psikis korban pascakejadian, hingga proses hukumnya. Selain itu juga adanya aturan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual seperti pelaku harus membayar restitusi bagi korban misalnya dengan menanggung biaya pemulihan korban.
Saat ini, RUU PKS masih dalam proses ‘penggodokan di DPR. RUU PKS yang diharapkan bisa segera disahkan menjadi UU ini merupakan ketentuan khusus (lex specialist) dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mengatur tindak pidana kekerasan seksual yang tidak seluruhnya diatur dalam KUHP.
Simak perjuangan para penyintas kekerasan seksual lainnya di konten spesial dalam topik Korban Cabul Melawan.
ADVERTISEMENT