news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Perjuangan Korban Pelecehan: Intimidasi Hingga Dipecat dari Kerjaan

29 November 2018 10:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Perlawanan Korban Pencabulan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perlawanan Korban Pencabulan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
"Berapa kali sidang aku pingsan-pingsan diintimidasi sama pengacara pelaku dan pelaku. Jaksa dan hakim semuanya nggak ada yang support aku," kata korban membuka percakapan.
ADVERTISEMENT
Kasus pelecehan seksual yang menimpa salah satu wanita berusia 33 tahun ini dilakukan oleh petugas TransJakarta pada 2014 silam. Pelecehan itu dilakukan oleh 4 petugas laki-laki di Halte Harmoni. Keempatnya sudah dipecat usai kejadian.
Korban pun berbagi cerita bagaimana dia berjuang mendapat keadilan hukum atas peritiwa yang menimpanya itu.
Pagi itu, Senin, 20 Januari 2014, korban berangkat bekerja seperti biasa. Dia menumpang bus TransJakarta dari Halte RS Islami, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kondisi halte saat itu padat hingga membuatnya yang memiliki penyakit astma menjadi sulit bernafas hingga tidak sadarkan diri.
Penumpang dan petugas di dalam bus lalu membantu korban dan menurunkannya di Halte Harmoni. Empat petugas yang sedang berjaga di halte kemudian membawanya ke ruang generator untuk beristirahat. Namun di ruang itu, korban justru mendapat pelecehan seksual oleh empat petugas yang membantunya. Dalam kondisi lemas, ia pun tak bisa melawan.
ADVERTISEMENT
“Dua jam lebih aku disekap di ruangan genset itu. Aku pada saat itu nggak bisa minta tolong. Aku melapor keesokan harinya,” kata korban saat berbincang di kantor kumparan, Senin (26/11).
Ilustrasi Perlawanan Korban Pencabulan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perlawanan Korban Pencabulan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Atas laporannya, keempat petugas itu ditangkap polisi dan diadili. Selama proses persidangan, banyak hal terjadi pada korban. Dia merasa tidak dihargai sebagai korban, seolah-olah dia adalah penjahat.
Korban dicecar dengan pertanyaan-pertanyaan yang terkesan mengintimidasi hingga membuatnya beberapa kali pingsan dalam persidangan karena kondisi fisik yang menurun dan beban psikologis yang ia tanggung usai pelecehan tersebut.
"Berapa kali sidang aku pingsan-pingsan diintimidasi sama pengacara pelaku, pelaku. Jaksa, dan hakim semuanya nggak ada yang support aku," cerita dengan mata berkaca-kaca.
Intimidasi juga diterimanya di luar persidangan. Misalnya dia beberapa kali menerima pesan singkat dari salah satu keluarga korban dengan tuduhan memberikan keterangan palsu hingga dituduh PSK.
ADVERTISEMENT
"Aku dikatain perempuan nggak benar, maaf, aku dikatain pelacur dibilang tukang bohong mengada-ada dan murahan," ucap korban.
Persidangan itu berakhir dengan vonis untuk para pelaku. Mereka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Meski begitu, ia tetap merasa kecewa karena menurutnya hukuman yang diberikan tidak sebanding dengan penderitaan yang dia alami.
"Pertama kali yang saya rasakan itu ya kecewa ya. Aku tidak mendapatkan apa yang aku harapkan, aku tidak mendapatkan keadilan, aku tidak mendapatkan dukungan mungkin (keadilan) dari hukumnya saya tidak dapat," ujar perempuan berusia 33 tahun ini.
Korban merasa keadilan semakin jauh dari harapan. Dia merasa diperlakukan tak adil dan dirugikan padahal sejatinya ia sebagai korban. Apalagi peristiwa tersebut juga membuat psikologisnya terganggu. Ia mengaku kesulitan mengontrol emosinya dan berimbas pada lingkungan kerjanya. Misalnya saja di kantornya saat ini, atasannya tahu bahwa dia adalah korban kasus pelecehan, lalu kantor memutuskan untuk tidak memperpanjang kontraknya.
ADVERTISEMENT
“Kalau dibilang dikucilkan merasa terintimidasi iya. Di lingkungan kerja iya, per November kemarin aku di-cut nggak diperpanjang kontraknya karena bos aku tahu aku seorang survivor,” ucapnya.
Ilustrasi perlawanan korban pencabulan. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perlawanan korban pencabulan. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Mencoba bangkit bukanlah perkara mudah. Namun dukungan keluarga membuat korban bisa bertahan dan berjuang melewati beban tersebut. Keluarga membuatnya lebih kuat meskipun ia merasa pesimistis penyelesaian hukum bagi perempuan korban pelecehan seksual tidak akan sesuai harapan.
Wajah-wajah pelaku hingga kini masih jelas di ingatan korban. Empat tersangka tersebut kini hidup bebas dan bertemu keluarga mereka sementara ia harus menanggung beban moral yang kapan pun baginya tidak akan pernah ia lupakan.
Meski begitu, ia tetap terus berusaha bangkit. Dia juga berpesan kepada perempuan-perempuan yang senasib dengannya agar tidak mudah menyerah.
ADVERTISEMENT
“Kita harus hadapi harus kuat, kita korban saat itu mereka yang harus mendapatkan hukuman sosial bukan kita. Jangan pernah menyalahkan diri sendiri,” katanya.
Kasus kejahatan seksual seperti yang menimpa korban ini jumlah mencapai ribuan setiap tahunnya. Berdasarkan data catatan tahunan Komnas Perempuan ada 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2017. Dari data tersebut 26 persen diantaranya terjadi di ranah publik atau sekitar 3.528 kasus.
Tiga jenis kekerasan yang paling banyak pada kekerasan seksual di ranah publik adalah pencabulan (911 kasus), pelecehan seksual (708 kasus), dan perkosaan (669 kasus).
Simak selengkapnya konten spesial kumparan dalam topik Korban Cabul Melawan.