Perkosa Putri Kandung, Pria Malaysia Divonis 115 Tahun Penjara

21 Desember 2017 12:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penjara (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penjara (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria di Malaysia divonis penjara 115 tahun dan cambuk 24 kali setelah dinyatakan bersalah telah memperkosa putri kandungnya. Tindakan bejat itu dilakukannya selama empat tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari media Malaysia The Star, Rabu (20/12), pria yang tidak disebut namanya itu dikenakan lima dakwaan perilaku inses dan perkosaan terhadap putrinya antara Oktober 2013 dan Oktober tahun ini. Vonis penjara untuk pria yang bekerja sebagai nelayan adalah akumulasi hukuman dari berbagai dakwaan tersebut.
Pelaku adalah pria 53 tahun dari Kampung Tebat, Pekan, negara bagian Pahang. Sementara korban adalah putrinya yang kini berusia 20 tahun. Kejahatan itu dilakukan ketika korban masih berusia 16 tahun di rumahnya sendiri.
Pengadilan mengatakan, korban kabur dari rumahnya pada 6 Desember lalu dan melapor ke polisi. Menurut hakim, korban selama ini bungkam karena pelaku mengancam juga akan memperkosa adik-adiknya jika dia melapor.
Korban sempat mengadu ke ibunya, namun tidak digubris karena ibunya juga takut kepada pelaku.
ADVERTISEMENT
Menurut hakim, sebagai ayah seharusnya korban melindungi anak-anaknya, bukannya merusak masa depan mereka. Hukuman penjara 115 tahun menurut hakim sepadan, dan tidak akan membuat pelaku menghirup udara bebas lagi.