Perlindungan WNI Jadi Pembahasan dalam Diskusi Sesdilu di Untama

14 Agustus 2019 16:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta Diklat Sesdilu Angkatan ke-64 membahas kasus Habib Rizieq di Universitas Antakusuma. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peserta Diklat Sesdilu Angkatan ke-64 membahas kasus Habib Rizieq di Universitas Antakusuma. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu tugas diplomat menurut Konvensi Wina 1961 yakni melakukan tugas perlindungan warga negaranya. Pembahasan mengenai hal itu jadi salah satu topik sharing session pada diklat Sekolah Dinas Luar Negeri (Sesdilu) Kementerian Luar Negeri angkatan ke-64 di Universitas Antakusuma (Untama), di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng, Rabu (14/8).
ADVERTISEMENT
Tanya jawab interaktif berlangsung antara para diplomat Kemlu dan sivitas akademika Untama. Salah satu topik yang mengemuka yakni mengenai kasus Muhammad Rizieq Syihab atau yang populer dipanggil Habib Rizieq yang kini masih berada di Arab Saudi.
Di kelas, Wina Retnosari, diplomat yang menjadi pembicara, memajang foto Habib Rizieq dalam paparan di hadapan civitas akademik Fakultas Hukum Untama untuk memantik diskusi.
"Adakah kewajiban negara melindungi dia?" kata Wina menunjuk foto Habib Rizieq yang serentak langsung diiyakan oleh peserta dialog interaktif.
Kemudian Wina mengkonfirmasi jawaban para peserta yang terdiri dari dosen dan mahasiswa itu. Ia lalu menjelaskan bahwa kewajiban RI melindungi WNI di luar negeri langsung datang dari konstitusi.
"Jadi kewajiban perlindungan WNI itu adalah amanat konstitusi, amanatnya ada di pembukaan. Itu adalah salah satu tujuan nasional pemerintah kita. Jadi melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," terang Wina.
ADVERTISEMENT
Wina menjelaskan, perlindungan WNI oleh diplomat itu juga mesti melihat juga amanat UU Hubungan Luar Negeri. Yakni diplomat mesti memberi pengayoman dan perlindungan pada WNI atau badan hukum di wilayah perwakilannya masing-masing.
"Jadi itu berawal dari amanat konstitusi, jadi siapa pun presidennya, siapa pun Menlunya, tugas ini tetap ada," ujar diplomat yang pernah menjadi perwakilan RI di Austria.
Lalu muncul pertanyaan lain, yakni bagaimana melindungi WNI di luar negeri, apakah dengan mengirim TNI atau Polri? Ia menjawab bahwa perlindungan muncul kala WNI berhadapan dengan negara asing.
"Jadi memastikan hak-hak warga negaranya diberikan. Contoh ada WNI yang mencuri di luar negeri, boleh nggak dibebaskan? Tugas kita bukan membebaskan, tapi memastikan prosesnya hukum diperlakukan dengan adil," kata Wina.
ADVERTISEMENT
Penjelasan Wina dikonfirmasi oleh Rahmat Aming Lasim, diplomat yang pernah bertugas di KJRI Jeddah, Arab Saudi. Ia menegaskan bahwa diplomat Indonesia tak pernah ikut campur dalam urusan politik terkait Habib Rizieq.
"Betul, jadi dia adalah seorang WNI, kita patut melakukan pendampingan kekonsuleran, kita memastikan bahwa, misalkan, hak-haknya dengan polisi dipenuhi. Ketika berhadapan dengan kejaksaan juga dipastikan dia menyampaikan semua keterangannya dengan baik, tidak ada paksaan," tetang Aming.
Sharing session diplomat dengan sivitas akademika Untama merupakan salah satu agenda Sesdilu Kemlu angkatan ke-64. Selain materi Perlindungan WNI, para diplomat juga juga membahas mengenai Diplomasi Ekonomi, Diplomasi Infrastruktur, dan Pengenalan Tugas Diplomat.