Perluasan 10 Titik Tilang CCTV Diterapkan di Jalan Protokol

1 Juli 2019 16:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kamera yang dapat digunakan untuk tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di jalur Bus Transjakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kamera yang dapat digunakan untuk tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di jalur Bus Transjakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya menambah 10 titik baru penerapan tilang elektronik dengan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sepuluh titik tersebut merupakan jalan utama yang kerap dilalui oleh kendaraan VIP, VVIP dan tamu negara (jakan protokol).
ADVERTISEMENT
Kesepuluh titik itu, adalah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Bundaran Senayan, JPO MRT Polda Semanggi, JPO depan Kantor Kementerian Pariwisata, JPO MRT depat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Flyover Jalan Layang Non-tol Sudirman-Thamrin dan sebaliknya, Simpang Bundaran Patung Kuda, Simpang Lampu Lalu Lintas Sarinah-Bawaslu, Simpang Lalu Lintas Sarinah depan Kafe Starbucks, dan JPO depan Plaza Gajah Mada.
“Makanya, Jalan Sudirman - Thamrin-lah yang pertama dipasang. Lalu berikutnya lalu lintas kendaraan di jalan itu cermin budaya bangsa, artinya, aspek sosial membangun budaya, itu diperlihatkan dengan cermin berlalu lintasnya,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Nasir, saat dikonfirmasi, Senin (1/7).
Nasir menjelaskan sepuluh titik itu telah dipasangi kamera sebelumnya. Dia juga menegaskan pemasangan rambu lalu lintas di lokasi tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan.
ADVERTISEMENT
“Ketiga, jalan tersebut dilintasi oleh kendaraan secara umum, banyak pelanggaran atau tidak. Lalu berikutnya pemasangan kamera itu juga menggunakan fasilitas yang sudah ada, saat ini apakah fasilitas tersebut mudah dibongkar atau diubah tidak,” kata Nasir.
“Lalu aspek sosial dan penegakan hukum itu diperhatikan dan akhirnya diputuskan 10 titik itu dengan metode penggunaan kamera yang berbeda,” kata Nasir.
Tiga Kamera Berbeda
Penerapan ETLE menggunakan tiga jenis kamera yang didatangkan dari China, yaitu kamera ANPR, kamera check point, dan speed radar dengan kemampuan dan fungsi berbeda. Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazzlurahman, mengatakan, kamera ANPR secara otomatis mendeteksi pelanggaran traffic light dan marka. Kamera ini akan mengambil gambar pelat nomor kendaraan yang melanggar untuk disinkronkan di database.
ADVERTISEMENT
Sementara kamera check point memiliki fitur ANPR, juga dapat mendeteksi dan mengambil gambar pelanggaran yang meliputi ganjil-genap, tidak menggunakan safety belt, dan penggunaan telepon genggam saat berkendara. Sistem ini terkoneksi dengan aplikasi analisa situasi lalu lintas.
Ilustrasi tilang elektronik di Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Speed radar merupakan sensor yang dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas secara real time. Sehingga secara otomatis memberikan signal capture bagi kendaraan yang melebihi batas kecepatan,” kata Arif.
Pembagian kamera tersebut sebagai berikut:
1. Jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan: kamera check point
2. JPO MRT Polda Semanggi: kamera check point
3. JPO depan Kementerian Pariwisata: check point
4. Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia: kamera check point
ADVERTISEMENT
5. Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin: kamera check point dan speed radar
6. Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman: kamera check point dan speed radar
7. Simpang bundaran Patung Kuda: kamera ANPR
8. Simpang TL Sarinah Bawaslu: kamera ANPR
9. Simpang TL Sarinah Starbucks: kamera check point dan speed radar
10. JPO Plaza Gajah Mada: kamera check point dan kamera ANPR