Perludem: Bawaslu Harus Larang Spanduk Politik di Jalur Mudik

10 Juni 2018 21:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Titi Anggraini. (Foto: Instagram @tanggraini)
zoom-in-whitePerbesar
Titi Anggraini. (Foto: Instagram @tanggraini)
ADVERTISEMENT
Direktur Perludem Titi Anggraini mengomentari maraknya spanduk poitik di beberapa jalur mudik. Menurutnya, hal tersebut tidak boleh dilakukan karena masa kampanye baru akan dimulai pada 23 September 2019.
ADVERTISEMENT
Titi juga mengatakan, kampanye hanya boleh dilakukan di lokasi-lokasi tempat kompetisinya berlangsung.
"Kampanye saat ini tidak boleh dilakukan untuk Pemilu 2019, karena waktu kampanye dimulai 23 September. Saat yang sama kan memang berlangsung masa kampanye Pilkada. Jadi, kampanye hanya boleh dilakukan di berlangsungnya kompetisi," ucap Titi di Kantor Bawaslu, di MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (10/6).
Menurutnya, akan jadi aneh jika Pilkada Jateng namun spanduk kampanyenya dipasang di daerah Jawa Barat. Hal-hal seperti inilah yang menurut Titi perlu diterapkan aturan tegas dari Bawaslu.
Ia juga menyebut, spanduk politik baru bisa dipasangkan jika memang berkaitan dengan masa kampanye yang tengah diberlakukan. Jika ada pemasangan alat peraga di luar jadwal, Titi menegaskan hal tersebut harus segera ditertibkan.
ADVERTISEMENT
“Jadi spanduk politik itu bisa dilakukan kalau memang berkaitan dengan masa kampanye di daerahnya dan sesuai dengan titik pemasangan alat peraga. Kalau ada pemasangan di luar aturan itu harus ditertibkan,” tutupnya.