Perludem Heran KPU Hanya Gelar Satu Kali Debat Cawapres

22 Januari 2019 20:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, di Diskusi Polemik Pencalonan Napi Korupsi di Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata Timur, Jakarta, Minggu (9/9/2018). (Foto: Eny Immanuella Gloria)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, di Diskusi Polemik Pencalonan Napi Korupsi di Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata Timur, Jakarta, Minggu (9/9/2018). (Foto: Eny Immanuella Gloria)
ADVERTISEMENT
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta penjelasan dari KPU mengapa debat cawapres hanya akan digelar satu kali. Menurut rencana, debat cawapres akan digelar pada 17 Maret 2019.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, dari 5 debat yang dilaksanakan KPU, debat cawapres seharusnya diselenggarakan sebanyak 2 kali. Hal ini mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 277.
“Dari 5 kali debat sebenarnya spesifik itu debat diterjemahkan 3 kali capres dan 2 kali cawapres, sementara yang dipublikasikan oleh KPU, itu 2 kali palson, 2 kali capres, 1 kali cawapres,” kata Titi dalam acara Ngopi Bareng dari Seberang Istana yang mengangkat tema Debat Capres-Cawapres: Belum Klimaks atau Anti Klimaks di Resto Ajag Ijig, Jakarta Pusat, Selasa (21/1).
Selain itu, Perludem menilai fungsi cawapres tidak bisa dikecilkan dengan penyelenggaraan satu kali debat cawapres. Sebab, menurut Titi, wakil presiden juga memegang posisi sama pentingnya dengan presiden. Tentunya, masyarakat juga berhak mengetahui kapasitas wakil presiden.
ADVERTISEMENT
“Di negara kita, cawapres memegang posisi penting, terutama kalau ada situasi-situasi yang terjadi, maka cawapres adalah posisi yang akan kemudian bertindak sebagai presiden,” kata Titi.
Menurut Titi, KPU harus segera menjelaskan perubahan skema debat yang tidak sesuai dengan UU tersebut. Pasalnya, debat juga dapat dianggap tidak sah jika tidak dijalankan sesuai aturan.
“Ini yang menurut saya memang perlu klarifikasi pada KPU, bagaimana KPU menerjemahkan sehingga debat cawapres itu hanya satu kali, karena kalau tidak debat itu melanggar undang-undang,” pungkas Titi.