Perludem: Masa Tenang Pilkada Rawan Pelanggaran

24 Juni 2018 15:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas KPUD memeriksa kotak suara Pilkada (Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPUD memeriksa kotak suara Pilkada (Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU menetapkan masa tenang Pilkada Serentak 2018 mulai hari ini hingga Selasa (26/6). Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut masa tenang jelang pencoblosan ini rawan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
"Masa tenang memiliki potensi kerawanan pelanggaran pilkada, terutama dari tim pasangan calon, tim sukses, atau tim kampanye, termasuk simpatisan ataupun relawan," ucap Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam keterangan tertulis, Minggu (24/6).
Titit memaparkan di antara pelanggaran kampanye itu adalah alat peraga kampanye yang masih terpasang, pengerahan pemilih, politik uang, hingga potensi terjadinya ancaman atau intimidasi kepada pemilih dalam menentukan pilihan. 
"Kerawanan ini tidak boleh terjadi, dan kepada seluruh elemen pasangan calon kepala daerah yang berkontestasi di dalam pemilihan kepala daerah 2018 untuk dapat menahan diri agar tidak terjadi praktik pelanggaran dalam bentuk apapun," tuturnya.
Titi mendesak Bawaslu, serta aparat penegak hukum pilkada lainnya, untuk proaktif dan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di dalam hari tenang jelang pemungutan suara.
Warga memasukkan surat suara di TPS 03 (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Warga memasukkan surat suara di TPS 03 (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Selain soal pelanggaran, Titi meminta KPU di masa tenang untuk memastikan seluruh logistik pemilihan, mulai dari surat suara, kotak suara, serta perlengkapan lainnya untuk tidak terlambat, tidak rusak, serta cukup sesuai dengan kebutuhan.
ADVERTISEMENT
"Jangan sampai persoalan distribusi logistik pemilu justru akan menghambat proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah, serta dapat memunculkan ruang kecurangan di dalam proses pemungutan suara Pilkada 2018," terang Titi.
Titi juga mengimbau KPU dan jajarannya untuk memastikan terjaminnya hak pilih warga negara di 171 daerah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah, sosialisasi kepada penyelenggara hingga tingkat TPS bahwa pemilih di DPT mendapatkan formulir C.6 (undangan memilih) dan tidak lagi wajib menunjukkan e-KTP Elektronik atau Suket.