Permadi Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Dugaan Makar Kivlan Zen

17 Mei 2019 11:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Permadi (tengah, celana hitam) di kediaman Prabowo Subianto Foto: Rian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Permadi (tengah, celana hitam) di kediaman Prabowo Subianto Foto: Rian/kumparan
ADVERTISEMENT
Politikus senior Gerindra, Permadi, memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan makar oleh mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Permadi dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah di ruang pemeriksaan," ujar Permadi saat ditelepon wartawan, Jumat (17/5).
Pemeriksaan Permadi diagendakan penyidik pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 10.45 WIB, ia mengaku masih menunggu pemeriksaan.
"Iya (sedang menunggu), tapi saya di ruang tunggu pemeriksa," katanya.
Terkait pemeriksaannya, Permadi mengaku tak memiliki persiapan apa pun. Menurutnya, kehadirannya di Bareskrim Polri hanya memenuhi perintah undang-undang.
"Saya tidak usah mempersiapkan diri, soalnya siap atau tidak siap ini perintah undang-undang," ucap mantan politikus PDIP ini.
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (16/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
"Sementara ada beberapa (pengacara), tapi pengacara yang mendampingi saya ada 35 orang," tutur Permadi.
Pemanggilan kali ini merupakan yang kedua bagi Permadi setelah berhalangan hadir pada Selasa (14/5) lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Kivlan dilaporkan oleh seorang bernama Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Kivlan sudah diperiksa pada Senin (13/5) lalu. Setelahnya, Kivlan juga diperiksa Bareskrim sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana pada Kamis (16/5).